Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku

Tetapkan UMK, Pemkab Benteng  Rapat Bersama Apindo Dan SPSI

MataDian.Com – Tingkatkan pendapatan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertran) lakukan Rapat Kerjasama Tripartit. Bersama Asosiasi Pengusaha  Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Dari hasil rapat tersebut, Kadisnakerstran Benteng Tarmizi Hud menyampaikan, sebagai Dewan Pengupah (Disnakerstran,red) telah dilakukan kesepakatan. Antara pihak Apindo dengaan SPSI.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021. Sedangkan saat ini ada Permenaker terbaru nomor 18 Tahun 2022. Tentu memenggunakan rumus tersendiri dan jauh berbeda.

“Alhamdulillah, Kami dari anggota dewan Pengupahan (Disnakerstran, red) tetap mengacu pada  Permenakers no 18 Tahun 2022,” ungkap Tarmizi.

Namun dari pada itu, berdasarkan hasil rapat  penghitungan berdasarkan indeks, ada 3 opsi yang harus dilakukan. “Opsi Alfa 01, 02, dan 03, dan diambil opsi tertinggi. Yaitu opsi Alfa 03”. Sehingga UMK Kabupaten Benteng berdasarkan persentase naik mencapai 7,4%. Dan berdasar hitungan angka, UMK Kabupaten Benteng mencapai Rp. 2.494.915,82.

Lanjut Tarmizi, ditahun 2022 ada selisih kenaikan angka 2,23.077. Bearti naik Rp. 171.838.

“Jadi Alhamdulillah, dewan pengupahan Kabupaten Bengkulu tengah sudah melakukan tugas dengan baikbaik,” jelas Tarmizi.

Dari hasil tersebut akan kami laporkan kepada Bupati. Sehingga Bupati akan segera menyampaikan kepada Gubernur Bengkulu. Paling lambat hari Jum’at tanggal 2. Karena tanggal 7 sudah diumumkan oleh Gubernur, Tarmizi menambahkan.

“Jadi kami harus melaporkan ditanggal 2 Desember. Mudah – mudahan Pj. Bupati ada ditempat, segera kami sampaikan dan cepat ditanda tangani,” demikian Tarmizi. (Dian)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku