Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Waktu 2 Bulan Tidak Diperbaiki, Akan Dipidanakan

MataDian.Com – Secara tegas kepala kejaksaan tinggi bengkulu Heri Jerman mengatakan pihaknya memberi kesempatan waktu 2 bulan pada salah satu perusahaan tambang batubara di kabupaten Bengkulu Utara untuk segera melakukan perbaikan jalan milik pemerintah provinsi bengkulu di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara yang rusak akibat aktifitas pertambangan batubara.

Seperti diketahui 3 kilo meter jalan milik Provinsi di desa gunung payung Bengkulu utara sejak tahun 2018 lalu rusak parah akibat adanya aktifitas pertambangan batu bara dan membuat perekonomian warga setempat terganggu.

Pihak perusahaan sebenarnya sempat mengganti jalan tersebut dengan membuat rute jalan baru, tetapi diprotes warga karena kualiatasnya tidak sama dengan jalan provinsi yang dirusak dan juga sangat berbahaya untuk dilalui pengendara.
” Setelah berkoordinasi dengan pemda provinsi bengkulu, pihaknya memberikan kesempatan waktu selama 2 bulan pada perusahaan tambang batubara di bengkulu Utara untuk segera melakukan perbaikan jalan milik provinsi di desa gunung payung kecamatan pinang raya.”
Jika dalam jangka waktu 2 bulan jalan milik provinsi tersebut tidak juga diperbaiki maka pihaknya akan melakukan tindakan yakni dengan mempidanakan perusahaan batubara tersebut, ” tegas Heri Jerman Kajati Bengkulu.”
Sementara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berharap pihak perusahaan tambang batubara di bengkulu Utara nantinya dapat memperbaiki jalan di desa gunung patung dengan kualitas yang sama dengan jalan milik provinsi yang rusak yakni harus di hotmix sehingga dapat bermanfaat dan memulihkan perekonomian warga setempat.
Sementara Kepala desa Gunung Payung, Muhammad Hatta juga berharap pihak perusahaan tambang batubara dapat segera memperbaiki jalan di desanya sehingga perekonomian warganya dapat pulih seperti sediakala.(Rls)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku