Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Terbukti Korupsi Divonis 2 Tahun 3 Bulan

MataDian.Com – Pada sidang lanjutan dugaan korupsi dana desa batu layang tahun 2019 yang digelar hari ini Selasa ( 17/5/2022 ) terdakwa Iskandar Zukarnaen selaku mantan kades batu layang oleh majelis hakim pengadilan negeri tipikor bengkulu yang diketuai hakim ketua Fitrijal Yanto terbukri sah melanggar

Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor dan
dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 3 bulan
penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 284 juta lebih atau jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara. Vonis pidana yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut umum kejari bengkulu utara yakni dengn hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara kasi intel kejari bengkulu utara Deni Agustian mengatakan pihaknya akan menggunakan waktu seminggu pikir pikir untuk melakukan bandung atau tidak terkait vonis hakim tersebut.
” Ya memang benar hari ini selasa ( 17/5/2022) majelis hakim pengadilan negeri tipikor bengkulu telah menjatuhkan vonis pidana selama 2 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 284 juta lebih atau jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara
terhadap terdakwa Isandar Zulkarnaen terkait dugaan korupsi dana desa batu layang tahun 2019 dan pihaknya masih menyatakan pikir pikir atas vonis hakim tersebut, ” ujar Deni Agustian Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara.”
Untuk diketahui dari total anggaran dana desa Batu Layang pada tahun 2019 sebesar Rp 734 juta yang di peruntukan kedalam bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, terbukti tidak sepenuhnya dilakukan dengan baik oleh Iskandar Zulkarnaen selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjurnya dari Rp 734 juta total dana desa tersebut terbukti slama persidangan sebesar Rp 284 juta secara nyata di pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku