Pakai Hijab Warna Biru, Ana Tasia Pase. Kamis, (7/5/2026). (Mata Dian.Com/Dian).
MataDiam.Com – Ana Tasia Pase selaku PH (Penasihat Hukum) meminta agar supaya majelis hakim membebaskan semua para terdakwa terkait permasalahan perkara pemberian fasilitas kredit Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kepahiang kepada PT. Agung Jaya Group,
Hal itu , menurut PH dikarenakan para terdakwa dalam fakta persidangan tidak terbukti bersalah dan tidak menikmati gratifikasi atau menerima hasil yang dalam bahasa hukum undang-undang perbankan dengan istilah Fraud.
“Semua para karyawan dalam melakukan pencairan sesuai dengan prosedur dan tidak menikmati gratifikasi dan menerima hasil, atau bahasa indang-undang Perbankan dengan istilah Fraud,” ungkap Ana Tasia Pase selaku PH. Kamis, (7/5/2026).
Selain itu, Ana menjelaskan, dalam kredit berjenjang masih ada pihak yang lainnya yang lebih bertanggung jawab. Untuk itu, Ana mengharapkan semuanya segera dimaafkan dan dibebaskan dari dakwaan, agar terjadinya kenyamanan bagi para karyawan Bank Bengkulu dalam menjalankan pekerjaan untuk melakukan pencairan keuangan bagi para nasabah.
“Sekarang saja, itu di Bank Bengkulu pegawai sudah mulai takut untuk melakukan pencairan terkait dengan bisnis dan segala macam karena dianggap akan beresiko tinggi,” tegas Ana.
Lanjut Ana, terkait perkara ini empat kliennya bisa dikatakan hanya menjadi korban. Mengingat mereka pada prinsipnya merupakan pekerja yang menjalankan tugas, dan kewenangan.
“Terkait perkara ini, sebagaimana pernyataan ahli yang kami hadirkan dalam persidangan, jika pemberian fasilitas kredit tersebut murni urusan bisnis,” demikian Ana.







