Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tidak Ada Kejelasan, Ahli Waris Segel Kantor DPD Golkar

Oplus_16908288

Dike Meyrisa, S.H., M.H. Kamis, (7/5/2026). (MataDian.Com/Dian).

MataDian.Com Ahli waris, yakni Hawaiyah Mahyudin Binti H. Mustafa melakukan penyegelan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD ) Partai Golkar Kota Bengkulu yang beralamat di Jalan Beringin No. 48 di Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu.

Terlihat dalam penyegelan tersebut, pihak keluarga ahli waris melakukan pemasangan pagar dan ditutup rapat dengan menggunakan seng, serta langsung menempelkan spanduk warna putih merah yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Hawiyah Mahyudin Binti H. Mustafa. Luas Tanah 415M. Yanah ini Dalam Pengawasan Hukum Dike Meyrisa SH MH Dan Partners. Dilarang Memanfaatkan Tanah Beserta Isi Dan Tanaman Di Area Tanah Ini Tanpa Izin Pemiliknya. Penyerobotan Tanah Dikenakan Pasal 502 HUHP Baru, Diancam Pidana 5 Tahun Penjara Dan Tindakan Pencurian Diancam Pasal 476 KUHP Baru Dengan Ancaman 5 Tahun Penjara”.

Dike Meyrisa, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum ahli waris kepada MataDian.Com menjelaskan, bahwa penyegelan dilakukan, dikarenakan tidak adanya kejelasan secara pasti dari pihak Golkar Kota Bengkulu terhadap pihak ahli waris atau keluarga Hawiyah Mahyudin Binti H. Mustofa ini, apakah tanah tersebut akan dibeli ataupun dikontrakan, meskipun sebelumnya pihak ahli waris sudah melakukan somasi berupa teguran secara lisan dan kekeluargaan sebelum dilakukannya penyerahan atau diwakilkan masalah kepada kuasa hukum, namun permasalah tetap belum adanya penyelesaian.

“Apakah mau dibeli tanah ini, mau dikontrakan, seperti itu tidak,” jelas Dike.

Disampaikan Dike, ia mengatakan, bahwa semenjak berdirinya bangunan kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu tersebut di atas tanah milik ahli waris atau milik Hawiyah Mahyudin Binti Mustofa ini, tidak pernah adanya pembayaran harga atas hak sewa tanah meski sudah bertahun-tahun digunakan.

Selain itu, Dike menegaskan, bukti kuat atas kepemilikan atas tanah terhadap ahli waris, dengan adanya bukti pembayaran pajak tanah yang selalu dibayar oleh ahli waris setiap tahunnya,.dan masih ada lagi bukti kuat lainnya atas hak tanah milik kliennya tersebut, yang tidak bisa disampaikan untuk saat ini ke publik.

“Saat ini pihaknya masih menempuh jalur non-litigasi dengan memberikan somasi secara keras. Namun jika tidak ada itikad baik dari Partai Golkar, perkara ini bakal dilanjutkan ke ranah hukum,” demikian Dike.

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku