MataDian.Com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar dengan terdakwa Latifa Tusa’dia kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/7/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Wahyu Satrio. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Latifa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang atau uang karena hubungan kerja, profesi, atau mendapat kepercayaan untuk mengelolanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Usai persidangan, Wahyu Satrio mengatakan tuntutan 4 tahun 6 bulan telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488,” ujar Wahyu kepada wartawan usai sidang.
Jaksa meyakini terdakwa telah melakukan penggelapan uang perusahaan pupuk hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp3,7 miliar, sebagaimana hasil penyidikan dan pembuktian yang dihadirkan selama persidangan.
Saat ditanya apakah terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan, Wahyu menjawab singkat, “Iya.”
Selain membacakan tuntutan pidana, JPU juga menyatakan akan mengajukan penahanan terhadap terdakwa usai pembacaan tuntutan tersebut.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah dalam persidangan, Latifa Tusa’dia mengakui menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku dana tersebut dipakai untuk berbagai kebutuhan, termasuk berlibur ke luar kota dan perawatan kecantikan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan mendengarkan replik dan duplik apabila diperlukan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara yang diduga merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah tersebut. (*)







