MataDian.Com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penggantian Sistem Kontrol Utama atau SKU dan Automatic Voltage Regulator atau AVR PLTA Musi kembali mengungkap persoalan harga pengadaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum menyoroti perbedaan harga perangkat Yokogawa, dari kisaran Rp12 sampai Rp15 miliar menjadi Rp29,4 miliar yang kemudian digunakan sebagai referensi harga dalam proses pengadaan di PLN.
Dua saksi dihadirkan JPU Kejati Bengkulu, yakni Rina Oktavia, salah seorang manager di PT Yokogawa Indonesia, dan Bambang Iswanto, mantan Executive Vice President PT PLN Indonesia Power yang kini telah pensiun. Keterangan Rina banyak digali penasihat hukum terdakwa mengenai mekanisme penentuan harga, survei kondisi peralatan, penyusunan proposal teknis hingga proses price authorization di internal perusahaan.
Dalam persidangan, majelis hakim turut mempertanyakan perubahan harga antara saat survei pada 2022 dengan penentuan harga lelang pada 2023.
Rina menjelaskan perubahan tersebut antara lain dipengaruhi pergerakan kurs dolar Amerika Serikat, dari sekitar Rp14.200 menjadi Rp14.900, serta adanya kenaikan harga produk Yokogawa pada Juni 2023 serta perubahan komponen dan material produk juga menjadi bagian yang ditanyakan dalam pemeriksaan saksi.
Namun, penjelasan mengenai perubahan kurs dan harga produk tersebut kemudian berhadapan dengan temuan yang didalami JPU.
Jaksa menilai harga yang disampaikan PT Yokogawa kepada vendor berbeda dengan harga yang kemudian ditawarkan vendor kepada PLN, dengan selisih yang disebut mencapai sekitar 40 persen.
JPU Kejati Bengkulu, Much. Syafi’i, mengatakan kesaksian Rina menjadi bagian dari pembuktian mengenai dugaan perubahan atau permainan harga yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Harga dari Yokogawa disampaikan kepada vendor itu berbeda dari harga yang ditawarkan oleh vendor kepada PLN. Jadi lebih tinggi sekitar 40 persen lah. Ada kenaikan harga sekitar 40 persen dan ke depan akan kita buktikan,” kata Syafi’i.
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu A. Ghufroni mengurai lebih jauh titik harga yang sedang dibuktikan jaksa. Menurutnya, permintaan harga awal kepada PT Yokogawa berasal dari PT Truba Engineering Indonesia yang saat itu dipimpin terdakwa Nehemia Indrajaya.
Dari harga modal sekitar Rp12 sampai Rp13 miliar, kemudian terdapat perubahan harga hingga menjadi sekitar Rp15 miliar, sebelum angka Rp29,4 miliar digunakan sebagai referensi harga proyek dalam proses pelelangan PLN.
“Jelas dari harga 15 miliar ke 29,4 miliar itu kan jauh mark upnya. Nah, ini yang menjadi persoalan,” ujar Ghufroni.
Ia menegaskan, dugaan tersebut belum berhenti pada persoalan angka, karena JPU akan membuktikan bagaimana proses hingga harga Rp29,4 miliar tersebut muncul dan siapa saja yang berperan di dalamnya.
Di sisi lain, kesaksian Bambang Iswanto memberikan gambaran berbeda mengenai dasar kebutuhan proyek. Mantan Executive Vice President PLN Indonesia Power tersebut menerangkan bahwa SKU dan AVR PLTA Musi memang sudah memiliki alasan teknis untuk diganti.
Risiko discontinue terhadap suku cadang dan produk yang digunakan serta tren gangguan yang terus meningkat dari tahun ke tahun menjadi pertimbangan penggantian kedua perangkat tersebut.
Pasca persidangan, Abdusy Syakir selaku Advokat Terdakwa Tulus dan Saipul Rizal, berdasarkan keterangan saksi, ia menyebut jika saksi yang dihadirkan tentunya meringankan kliennyan. Karena memang dari awal, saat dilakukan proposal penawaran terbaru pengadaan SKU kliennya Saipul Rizal sudah berpindah Departemen dengan yang menggantikannya Osmond Manurung yang juga terdakwa dalam kasus ini serta sama sekali tidak terlibat.
Sedangkan untuk tulus selaku atasan Osmond, terkait dengan penawaran harga 30 milyar atau 29 milyar, ia tidak mengetahui, karena ia sama sekali tidak terlibat dengan dibuktikan tidak ada tanda tangan tulus sebagai atasan langsung dan yang ada cuma tanda Osmond selaku Sales dengan.
Menariknya juga, di dokumen penawaran yang ditunjukan oleh PT Hensan Andalas Putra nilai penawaran 16,6 M, dengan harga deal 15,5 M yang hanya ditandatangani oleh Osmond.
“Jadi sederhananya ada dua dokumen dengan harga 15 M dan 29 M, namun yang Yokogawa terima hanya 15 M. Artinya berkaitan dengan penawaran yang 29 M diluar PPN kliennya sama sekali tidak tahu,” ungkap Abdusy Syakir.
Terpisah, Advokat terdakwa Erik Ratiawan, Deden Abdul Hakim, menilai keterangan Bambang pada pokoknya menguatkan bahwa penggantian SKU dan AVR memang telah layak dilakukan dan anggarannya diusulkan dari tingkat bawah.
Sementara persoalan mengenai munculnya perbedaan harga, proses penentuan referensi Rp29,4 miliar serta dugaan keterlibatan para terdakwa masih akan diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti berikutnya.
Dalam perkara ini, sembilan terdakwa didakwa terkait pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi, terdiri dari unsur PLN dan pihak swasta. JPU mendalilkan adanya dugaan permainan sejak tahap perencanaan hingga pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp13,4 miliar, yang telah dipulihkan seluruhnya. Seluruh dakwaan dan dugaan markup tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan, sementara para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai asas praduga tak bersalah. (**)







