Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Anak Kampus, Kunjungi Komisi I Tolak Kampanye di Dalam Kampus

Pakai Peci Warna Hitam, Dempo Xler,S P, M. A P. Senin, 18 Desember 2023.

MataDian.Com – Mulai dari tingkat sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Universitas, merupakan tempat pendidikan, proses belajar mengajar dan menimba ilmu.

Sehingga, tempat dan sarana tersebut, tidak boleh dicampur adukan atau dimanfaatkan menjadi sarana atau ajang azaz manfaat bagi sekelompok atau kepentingan seseorang untuk mengambil dan merekrut keuntungan.

Para Mahasiswa UNIVED

Di tahun 2024 mendatang, Indonesia, akan melaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan Calon Legislatif (caleg) DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi, serta ditingkat Pusat yaitu calon DPR RI dan DPD.

Dalam pemilihan Capres dan Cawapres, nantinya pasti diadakannya serangkaian kegiatan dari para peserta. salah satu rangkaian kegiatan adalah Kampanye.

Untuk itu, dalam kampanye tersebut, dunia pendidikan terkhusus ditingkat perguruan tinggi menolak keras adanya kampanye yang dilaksanakan di area perguruan tinggi. Dikarenakan, dunia pendidikan di perguruan tinggi adalah tempat proses belajar mengajar. Bukan tempat berpolitik.

Hal itu disampaikan Angelia, salah satu Mahasiswi Program Studi Komunikasi dari Perguruan tinggi Swasta, yaitu Universitas Dehasen (UNIVED), ketika dimintai keterangannya usai melakukan Dialog bersama Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S P, M. A p.

Menurut Angela, berkampanye di dalam kampus tidak bagus, dapat menganggu proses belajar.

“kampus merupakan tempat belajar dan mencari ilmu. Bukan untuk berkampanye. Jadi, kalau berkampanye di dalam Kampus kan, itu gak etis gitu”, ucap Angela.

Sementara itu, Dempo Xler selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, menyambut baik atas kunjungan mahasiswa dan mahasiswi dari Universitas Dehasen untuk berdialog.

Disampaikan Dempo, dijadikannya kampus sebagai sarana kampanye membuat kegelisahan para mahasiswa. Karena, dikatakan Dempo, dijadikannya kampus sebagai sarana kampanye dapat menimbulkan perpecahan antar mahasiswa. “Ada pro A,B,C. Sehingga, mereka itu tidak kompak lagi di kampus dalam mengawal konstitusi undang-undang kita ini, mengawal pemilu”, jelas Dempo.

Lanjut Dempo, ia mengatakan, dalam undang-undang pemilu yang baru, berdasarkan peraturan dari PKPU memang sudah diperbolehkannya berkampanye di dalam kampus. Namun demikian, kampanye itu harus mempunyai sistem.

“Mesti tidak boleh membawa atribut, tidak boleh membawa nomor urut, lambang partai, dan mesti mempunyai izin dari KPU, Bawaslu dan lembaga pendidikan tersebut. Nah, ini yang mesti dipahami. Artinya apa, kalau kriteria ini dipenuhi, itu sangat sulit sekali bagi calon untuk kampanye di kampus sebenarnya”, demikian Dempo. (Dian)

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku