Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Audit Eksternal Siap Dibuka di Sidang, Pelapor Yakin Dugaan Penggelapan Dana Rp3,7 Miliar Akan Terungkap

Oplus_16908288

MataDian.Com Persidangan dugaan penggelapan dana perusahaan yang menjerat mantan admin keuangan CV Mandiri Sejahtera, Latipa Tusa’diah, memasuki babak penting. Pihak pelapor memastikan akan menghadirkan auditor eksternal untuk membuktikan dugaan kerugian perusahaan yang disebut mencapai Rp3,7 miliar.

Langkah tersebut dilakukan sebagai jawaban atas berbagai bantahan yang selama ini disampaikan pihak terdakwa terkait metode audit internal yang digunakan perusahaan dalam mengungkap dugaan penyimpangan keuangan.

Kuasa hukum Direktur CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar SH MKn, mengatakan pihaknya siap membuka seluruh hasil penghitungan yang dilakukan auditor eksternal di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, auditor eksternal tersebut bekerja secara independen dan melakukan pemeriksaan terpisah terhadap transaksi keuangan perusahaan yang menjadi objek perkara.

“Audit internal nanti akan diperkuat audit eksternal. Kami akan hadirkan langsung di persidangan dan semuanya bisa diuji secara terbuka,” kata Sopian usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (8/6/2026).

Sopian menjelaskan bahwa selama ini pihak terdakwa berupaya menggiring opini bahwa audit yang dilakukan perusahaan tidak memiliki dasar yang kuat karena dilakukan oleh tim internal yang dianggap tidak memiliki kompetensi sebagai auditor profesional.

Namun menurutnya, inti persoalan dalam perkara ini bukanlah siapa yang melakukan penghitungan, melainkan bagaimana aliran uang perusahaan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan seluruh transaksi memiliki jejak administrasi yang dapat diperiksa satu per satu. Mulai dari uang yang masuk ke perusahaan, pengeluaran yang memiliki bukti pendukung, hingga jumlah yang seharusnya tersisa dan disetorkan.

“Ini soal angka dan dokumen. Semua bisa dihitung. Semua bisa ditelusuri. Kalau ada uang masuk, ada pengeluaran, maka sisanya harus jelas ke mana,” ujarnya.

Menurut Sopian, perusahaan selama ini melakukan pencocokan data berdasarkan transaksi harian yang tercatat dalam administrasi keuangan. Dari proses itulah ditemukan adanya selisih yang kemudian menjadi dasar laporan hukum.

Ia mencontohkan apabila dalam satu hari perusahaan menerima pemasukan Rp100 juta dan terdapat pengeluaran yang sah sebesar Rp2 juta, maka Rp98 juta sisanya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Logikanya sederhana. Kalau ada selisih, tentu harus dijelaskan. Itu yang sedang dibuktikan dalam persidangan,” katanya.

Pihak pelapor juga menilai keterangan para saksi yang telah dihadirkan sejauh ini semakin memperkuat konstruksi perkara yang dibangun jaksa penuntut umum.

Menurut Sopian, para saksi memberikan keterangan yang saling berkaitan mengenai tugas dan kewenangan terdakwa selama menjabat sebagai admin keuangan perusahaan.

Ia menegaskan bahwa posisi terdakwa bukan hanya menerima setoran dari bagian lain, melainkan bertugas mengelola administrasi keuangan yang masuk ke perusahaan.

“Fakta-fakta itu sudah disampaikan para saksi di persidangan. Kami melihat keterangannya saling menguatkan,” ujarnya.

Meski demikian, Sopian mengakui pihak terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan bantahan maupun pembelaan selama proses persidangan berlangsung.

Menurutnya, perbedaan pandangan antara kedua belah pihak merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.

Namun ia menegaskan bahwa seluruh bantahan tersebut nantinya harus diuji melalui alat bukti, dokumen, dan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan.

“Silakan membantah karena itu hak terdakwa. Tapi semua akan diuji di depan hakim berdasarkan fakta dan bukti,” katanya.

Sementara itu, majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan saksi tambahan serta memeriksa alat bukti lainnya.

Kehadiran auditor eksternal diperkirakan menjadi salah satu agenda yang paling dinantikan karena dinilai dapat memberikan gambaran lebih rinci mengenai hasil penghitungan kerugian yang selama ini dipersoalkan.

Pihak pelapor optimistis hasil audit tersebut akan memperjelas duduk perkara sekaligus menjawab berbagai keraguan yang selama ini muncul selama proses persidangan berlangsung.

“Biarkan semuanya dibuka di persidangan. Di situlah nanti masyarakat bisa melihat bagaimana fakta-faktanya,” ujar Sopian.

Hingga saat ini, perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera masih dalam tahap pembuktian. Majelis hakim belum mengambil kesimpulan dan seluruh fakta yang muncul masih akan diuji lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku