MataDian.Com – 2 Berkas dari 9 tersangka kasus pembobolan rekening bank BRI KCP Raflesia, Jln. Semangka Panorama
Kota bengkulu, senin sore tadi( 18/4/2022) resmi di limpahkan tahap 2 dari tim penyidik Ditreskrimum polda ke tim Jaksa penuntut umum kejati Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan Ke 2 berkas tersangka dugaan pembobol rekening bank BRI I KCP Raflesia, Jln. Semangka Panorama yang diterima jpu pidum kejati tersebut
berinisial RS selaku pencetak buku rekening dan CH selaku karyawan swasta orang yang mengatur 2 tim yakni tim alpha yg ditangkap di bengkulu dan tim delta yang ditangkap semarang.
” Ya memang benar hari ini senin (18/4/2022) 2 tersangka dugaan pembobol rekening BRI KCP Panorama kota bengkulu tersebut telah diterima jpu pidum kejati dari penyidik Ditreskrimum polda. Untuk tersangka RS dijerat dengan Pasal 264 , asal 263 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 kuhp dan pasal 363 ayat 1 ke 4 jo pasal 53 dan tersangka berinisial CH di jerat pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan atau Pasal 264 KUHPidana, dan Pasal 263 KUHPidana jo Pasal 55-56 KUHPidana
” Ujar Ristianti Andriani Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Ristianti Andriani menambahkan selanjutnya usai menerima pelimpahan tahap 2, tim jpu pidum kejati punya waktu seminggu untuk melimpahkan ke 2 berkas tersangka tersebut pengadilan untuk segera di sidangkan. Sementara untuk menyidangkan ke 2 tersangka tersebut aspidum kejati bengkulu telah menunjuk 2 jaksa penuntut umum.
Untuk diketahui, komplotan pembobol rekening bank tersebut telah beroperasi di berbagai daerah, seperti Lampung, Batam, Palembang, Padang, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Semarang. Para pelaku berhasil menggasak total dana nasabah sebesar Rp 2,9 miliar.