Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku

Alboin Samosir :
Penahanan Ke 8 Warga Jenggalu Termasuk Pembungkaman Hukum

MataDian.Com – Gabungan Organisasi Mahasiswa terdiri dari perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Ikatan Mahasiswa Papua, dan warga Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Senin, (18/4/22) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Kedatangan mereka melakukan unjuk rasa dan aksi protes ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang telah melakukan persidangan terhadap ke 8 warga Jenggalu dengan tuduhan telah melakukan pencurian buah sawit milik PT. Agri Andalas.

Menurut Alboin Samosir dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia sekaligus Korlap aksi unjuk rasa menyampaikan bahwa tuduhan yang dilakukan oleh pihak PT. Agri Andalas itu tidak tepat, Karena sampai detik ini PT. Agri Andalas tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan tersebut, maka dalil pencurian terhadap ke 8 warga itu tidak tepat,
Karena pasca habisnya izin HGU di tahun 2016 harus di kembalikan ke Negara.

“Maka apa yang telah terjadi hari ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap hukum, karena tanah yang tempat mereka mengambil itu adalah tanah milik Negara,” ungkap Alboin Samosir.

Maka dari itu kami dari gabungan Mahasiswa dan warga Jenggalu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu meminta kepada pihak kejaksaan Penuntut Umum yang telah melakukan Vonis selama 2 tahun terhadap tersangka mohon dibebaskan.

“Maka harapan kita hari ini terhadap hakim agar memperhatikan fakta – fakta dipersidangan dan memperhatikan rasa keadilan ditengah masyarakat dan bukti – bukti yang ada sampai saat ini melalui izin HGU yang tidak terbit, maka seharusnya hakim dapat memvonis bebas mereka, karena sesungguhnya mereka tidak bersalah,” pungkas Alboin Samosir. (Dian)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku