MataDian.Com – Rina Tiara Anita (32) warga Desa Dusun Baru II Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Mendatangi Polsek Talang Empat. Kamis (9/2/23).
Kedatangan Rina ke Polsek Talang Empat, untuk mengklarifikasi atas perbuatannya memposting kejadian tentang penculikan anak di desa Pondok Kubang pada Kamis hari ini.
Dikatakan Rina, ia tidak mengetahui hal yang sebenarnya dengan kejadian tersebut. Mengingat sedang maraknya kejadian atau berita tentang penculikan anak yang sedang Viral saat ini, spontan Rina memposting kejadian tersebut.
“Saya Rina Tiara Anita ingin mengklarifikasi, tentang postingan saya di Media Sosial (Medsos). Bahwasanya kejadian tentang penculikan anak tersebut tidak benar. Dengan ini saya mohon maaf kepada warga Kabupaten Bengkulu Tengah. Khususnya warga desa Pondok Kubang, ” sampai Rina.
Dengan kejadian ini, Kepala Kepolisian Sektor Talang Empat AKP Suroso SH, memberikan nasehat terhadap Rina agar jangan mempeosting atau memberikan berita yang belum tentu kebenarannya.
“Saya nasehati dan ingatkan (Rina, red), dengan kejadian ini, jangan sampai terulang lagi. Karena dengan postingan yang saudara buat, membuat warga resah. Sedangkan orang yang anda posting tersebut dengan keadaan mengalami gangguan jiwa. Dengan postingan anda yang salah, saudara dapat bermasalah dengan Undang-undang ITE, anda bisa dihukum. Jangan diulang lagi,” pungkas Kapolsek menasehati. (Dian)