Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Direktur Cabang PT. BKN Ditahan Kejati

Sebelah Kiri Direktur Cabang PT. BKN, Inisial SU

MataDian.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan salah satu tersangka dari PT Bahana Krida Nusantara (BKN) yang berkedudukan di Jakarta, berinisial SU.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH., MH, sesuai dengan Akte pendirian Perusahaan, SU merupakan Direktur Cabang Perusahaan PT. BKN yang berkedudukan di Bengkulu.

Saat ini, SU ditahan pihak Kejati Bengkulu dikarekan beliau diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek pembangunan Revitalisasi dan Pengembangan  Asrama Haji pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu tahun 2020 – 2021.

“Ya. Hari ini, kembali Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan salah satu tersangka dari PT. Bahana yang berkedudukan di Jakarta”, kata Kajati Heri Jerman.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH., MH, kepada rekan Media di Kantor Kejati. Senin (27/7/23).

Menurut Kajati, penahanan terhadap SU berdasarkan alat bukti telah sesuai untuk dilakukan penahanan. Selanjutnya tim penyidikan akan segera menyelesaikan pemberkasan ke pengadilan untuk disidangkan.

Lanjut Kajati, dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Revitalisasi dan Pengembangan  Asrama Haji tersebut, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menjadi tersangka.

“Inikan baru satu. Tentunya kita akan cermat, apakah masih ada orang yang bisa dimintai pertanggung jawaban, sebagai orang yang melakukan bersama-sama dengan pihak-pihak yang kita tahan sekarang”, pungkas Kajati. (Dian)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku