Sidang lanjutan penimbunan 30 ton bbm Illegal hari ini Rabu(20/9/2023) kembali digelar majelis hakim pengadilan negeri bengkulu yang pimpin hakim ketua Fauzi Isra dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan jpu pidum kejati bengkulu.
Sementara dari 5 saksi dipanggil yang hadir dalam sidang hanya 4 orang yakni 2 orang saksi dari SPBU bengkulu utara, 1 orang saksi selaku sopir tangki pt sinar jaya selaras dan Zuhardi selaku direktur pt sinar jaya selaras, sedangkan 1 saksi lainnya yakni Evi alias Evan selaku direktur PT Evron Raflesia Energi mangkir alias tidak datang dalam persidangan tanpa keterangan jelas. Dalam keterangan di depan majelis hakim, 2 saksi dari spbu bengkulu utara membenarkan ke dua terdakwa yakni BI dan MA membeli bbm subsidi jenis solar sebanyak 30 ton menggunakan barcode dengan harga Rp 8000 per liter. Sementara saksi made selaku sopir tangki pt sinar jaya selaras membenarkan pernah membeli puluhan ton solar subsidi dari ke 2 terdakwa untuk kemudian dijual kembali ke pihak industri atas perintah saksi Zuhardi selaku direktur pt sinar jaya selaras. Saksi zuhardi pun membenarkan keterangan saksi made telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke pihak industr atas perintah Evi alias Evan direktur PT Evron Raflesia Energi. Usai mendengarkan keterangan para saksi, jpu pidum kejati bengkulu Zainal Efendi mengatakan apa yang dilakukan ke dua terdakwa jelas
melanggar pasal 55 UU R I No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan sangkaan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar. Dalam aksinya lanjut jpu, ke 2 terdakwa membeli puluhan ton bio solar subsidi di spbu bengkulu utara melalui mekanisne yang tidak benar yakni menggunakan 30 barcode dari berbagai jenis nomor kendaraan. Kemudian BBM bio solar subsidi yang mereka tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga non subsidi.
” Keterangan ke 4 saksi dalam persidangan jelas menguatkan dakwaan kami bahwa ke 2 terdakwa jelas
telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah.
“Sementara mengenai ketidak hadiran saksi Evi alias Evan direktur PT Evron Raflesia Energi, jpu akan memanggil kembali secara patut yang bersangkutan untuk ke dua kali dan apabila dipanggilan berikutnya juga tidak hadir dalam persidangan maka akan dilakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam kuhap,”tegas Zainal Efendi jpu pidum kejati bengkulu.
Zainal Efendi menambahkan untuk Saksi Zuhardi selaku direktur PT Sinar Jaya Selaras dan Evan alias Evi selaku direktur PT Evron Raft Energi, pihaknya per tanggal 2 Agustus 2023 lalu telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan SPDP perkara dugaan Mafia BBM ilegal dari Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dimana dalam SPDP penyidik polda tersebut disebutkan ke 2 saksi yakni Zuhardi dan Evi alias Evan sudah berstatus sebagai tersangka lanjutan dari perkara terdakwa BI dan MA yang hari ini menjalani sidang. (*)