Radi 24 jam yang lalu Bengkulu 191 Views
MataDian.Com, Kota Bengkulu – DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan terhadap 8 Raperda tahun 2021.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Wakil Ketua I Marliadi, Waka Ketua II Alamsyah di ruang Ratu Agung, kantor DPRD, Senin (13/12/2021). Rapat juga dihadiri anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bengkulu, serta Kepala OPD dan perwakilan OPD Pemkot Bengkulu.
Hasil rapat paripurna, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju 8 Raperda Pemkot ditingkatkan menjadi peraturan daerah.
Dalam kesempatan ini, Walikota Bengkulu diwakili Wawali Dedy Wahyudi mengucapkan terimakasih dengan DPRD atas disetujuinya 8 Raperda yang Pemkot sampaikan.
“Ya, kita ucapkan terimakasih pada DRPD yang telah secara teliti dan bersungguh-sungguh dalam pembahasan 8 Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda ini. Insya allah Perda ini akan memberikan manfaat ke depannya,” ujar Dedy.
Berikut 8 Raperda yang telah disetujui :
1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Bengkulu.
2. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
3. Raperda tentang pencabutan perda nomor 11 tahun 2013 tentang pendirian dan pembentukan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah kota Bengkulu.
4. Raperda tentang larangan minuman tuak dan minuman beralkohol tradisional lainnya.
5. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 07 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
6. Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak
7. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
8 Raperda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Rilis/Media Center Kota Bengkulu).