Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Edwar Heppy : Ketahui Legalitas Perusahaan Sebagai Penyalur Kerja

Edwar Heppy, S. Sos

MataDian.Com – Mendapatkan Pekerjaan memang selalu didambakan setiap orang.

Tidak jarang, guna mendapatkan pekerjaan itu, berbagai upaya dilakukan oleh para pencari kerja. Terkadang sampai menggadai, bahkan menjual harta untuk mendapatkan uang guna memenuhi permintaan dari sebuah jawatan sebagai syarat, agar dapat diterima menjadi pekerja atau karyawan.

Namun demikian, sering terjadi. Setelah persyaratan ‘terutama uang’ ketika sudah diberikan, tapi pekerjaan tidak juga didapat, alias ‘Kena Tipu’ sehingga sampai ke jalur hukum untuk penyelesaian.

Selain itu, penipuan terhadap pencari kerja, rentan terjadi terhadap kaum wanita. Wanita sering dijadikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menyikapi hal demikian, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Bengkulu Edwar Heppy, S. Sos menghimbau, agar masyarakat cerna dan berhati-hati dalam mencari kerja. Hal itu disampaikan Edwar Helpy kepada MataDian.Com diruang kerjanya. Senin (10/7/23).

Edwar mengatakan, semua Perusahaan yang bergerak dibidang penyaluran tenaga kerja (TKI,red), tentunya Perusahaan tersebut secara legalitas terdaftar di Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Trasmigrasi.

“Kalau Pj TKI itu jelas ‘Legal’, tentunya terdaftar pada kami. Begitu juga tentang Paspor, setiap tenaga kerja yang mau berangkat maupun perpanjangan, tentu ada rekomendasi dari Disnakertrans”, sampai Edwar.

Lanjut Edwar, beliau sangat menegaskan kepada para pencari kerja, jangan sampai sembarang dalam menentukan Perusahaan sebagai penyalur tenaga kerja. ‘Pelajari dan jangan sampai mendapatkan informasi-informasi yang tidak jelas.

“Cari informasi-informasi yang jelas, pelajari Pj TKI nya dari mana, kapan waktu berangkat serta dimana Kantornya, dan fokus bahwa Pj TKI itu betul diakui. Sehingga kedepannya jangan sampai terjadi hal yang tidak kita inginkan”, pungkas Edwar. (Dian)

 

 

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku