Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hakim Tolak Praperadilan Agus Salim Kasus Kredit Macet Bank Bengkulu

Oplus_16908288

MataDian.Com, Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Bank Bengkulu, Agus Salim, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kredit macet Bank Bengkulu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Muhammad Iman menyatakan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga harus ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang sah,” ujar majelis hakim dalam amar putusan.

Majelis hakim juga menilai penyidik telah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur dalam menetapkan status tersangka terhadap Agus Salim. Karena itu, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penyidikan yang dijalankan.

“Majelis berpendapat tindakan penyidik dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan didasarkan pada alat bukti yang cukup,” lanjut pertimbangan hakim.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan kredit macet Bank Bengkulu tetap berlanjut. Majelis hakim juga menegaskan agar penyidik melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Memerintahkan kepada penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara a quo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas majelis hakim.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto bahwa berdasarkan informasi dari tim yang mengikuti persidangan untuk Prapid perkara Kredit macet di Bank Bengkulu itu majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon.

“Benar tadi untuk sidang Prapid Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” ungkap Imam.

Selain itu Majelis hakim juga memerintahkan Penyidik untuk melanjutkan penyidikan pada perkara ini. Dengan perintah tersebut selanjutnya penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersangka dan juga barang bukti dalam perkara ini.

“Selanjutnya kita akan melimpahkan tahap 2 yaitu tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan proses selanjutnya,” terang Kabid Humas.

Terpisah Kuasa Hukum Pemohon, Irvan Yuda, SH menyampaikan pihaknya akan menghormati putusan majelis Hakim dan kooperatif dan siap bertarung di Pembuktian.

“Ya, kita menghargai putusan majelis Hakim dan menghormati putusan hakim, dan selanjutnya kita akan siap bertarung di pembuktian,” pungkasnya. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku