Sidang Lanjutan Perkara penipuan dan penggelapan uang CV. Mandiri Sejahtera. (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com – – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan uang CV Pupuk yang mencapai Rp6,8 Miliar dalam sidang ini kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan dari auditor yang akan menjelaskan terkait dengan mekanisme melakukan perhitungan kerugian.
Fakta menarik terungkap dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 9 Juli 2026,
Saksi ahli auditor investigasi Ronald Lilipaly yang dihadirkan oleh pihak terdakwa menegaskan bahwa dugaan fraud atau kecurangan di lingkungan perusahaan tetap dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum meski nilai kerugian yang ditimbulkan relatif kecil.
Penegasan tersebut disampaikan saksi ahli, Ronald Lilypali, saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai apakah dugaan fraud harus menunggu kerugian dalam jumlah besar untuk dapat diproses secara hukum.
“Pelaporan bisa dilakukan meski kerugiannya kecil. Yang menjadi pertimbangan itu ketika ditemukan fakta ada penyimpangan,” ujar Ronald di hadapan majelis hakim.
Menurut Ronald, ukuran utama dalam mengungkap dugaan fraud bukan terletak pada besar kecilnya nominal kerugian, melainkan adanya indikasi penyimpangan yang ditemukan berdasarkan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Dalam keterangannya, Ronald juga menjelaskan bahwa sebelum suatu dugaan penyimpangan dilaporkan, auditor harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai standar audit investigasi. Tahapan tersebut meliputi pencocokan atau rekonsiliasi data, pemeriksaan fisik terhadap kas, persediaan dan aset tetap, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, hingga meminta klarifikasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab sebelum menyusun laporan hasil audit.
“Untuk melakukan pelaporan kepada perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian. Untuk melakukan perhitungan itu harus melalui tahapan demi tahapan yang tepat, mulai dari cross check data, pemeriksaan, hingga konfirmasi,” jelasnya.
Ronald menambahkan, apabila prosedur audit tidak dilakukan secara lengkap sesuai standar profesi, maka hasil audit berpotensi kehilangan validitas sehingga kekuatan pembuktiannya dapat dipersoalkan di persidangan.
Selain membahas audit investigasi, majelis hakim juga menggali fungsi audit internal dalam sistem pengendalian perusahaan. Ronald menerangkan bahwa audit internal berfungsi memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai prosedur melalui pemisahan tugas antara pihak yang melakukan pencatatan, pemeriksaan, hingga pihak yang memberikan persetujuan.
“Audit internal itu bertujuan memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai prosedur sehingga setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Keterangan saksi ahli tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena berkaitan langsung dengan mekanisme penanganan dugaan penyimpangan keuangan perusahaan sebelum dibawa ke ranah pidana.






