MataDian.Com, Bengkulu – Menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung R.I ST Burhanudin soal pemberantasan mafia tanah yang menguasai aset negara, Kejati Bengkulu melalui Tim Satgas Penanganan Aset Negara yang diketuai oleh Adi Purnama Kordinator intelijen Kejati Bengkulu kemudian bergerak cepat dengan membantu penyelesaian sengketa lahan seluas 11 hektar milik pemda provinsi bengkulu di kelurahan pekan sabtu dan sukarami yang di duga dikuasai mafia tanah. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan hari ini Jumat ( 14/1/2022 ) penyelesaian 11 hektar lahan milik pemda provinsi bengkulu tersebut sudah memasuki tahapan masa sanggah serta sedang diselesaikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi terkait peta bidang dan alas hak tanah tersebut. Dalam masa sanggah tersebut tim satgas intelijen kejati bengkulu akan menampung aspirasi semua pihak yang mengklaim hak atas tanah tersebut. Namun, apabila tidak ada yang mempermasalahankannya lagi, maka pihaknya akan melanjutkan ke proses persertifikatan tanah tersebut.
“Untuk masa sanggah selama satu bulan kedepan, seluruh pihak yang mengklaim hak atas tanah peta bidang dilahan 11 hektar tersebut dapat melakukan konfirmasi secara data terhadap atas hak mereka ke Tim Intelijen Kejati Bengkulu dan akan diclearkan datanya secara hukum untuk kepemilikan sahnya///
” Namun Jika dalam masa sangggah sebulan tersebut tidak ada satupun pihak yang mengklaim maka pihaknya bersama Pemda Provinsi Bengkulu akan melanjutkannya ke tahap pembuatan sertifikat ke BPN Provinsi, ” tegas Ristianti Andriani Kasi Penkum Kejati Bengkulu.”
Sementara itu diketahui, 11 hektar lahan Pemda Provinsi Bengkulu yang berada di kelurahan Pekan Sabtu dan Sukarami Kota Bengkulu Tersebut sudah sejak tahun 2006 lalu atau selama 15 tahun tidak dapat dibuat sertifikatnya karena dikuasai oleh mafia tanah. Untuk itu, Kejati Bengkulu melalui tim satgas penanganan aset negara mencoba mengurai persoalan itu sehingga 11 hektar lahan milik pemda provinsi bengkulu tersebut nantunya bisa segera dibuatkan sertifikat dan sah menjadi milik negara.