Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Kajati : Tegakan Hukum Dengan Tegas Dan Humanis

Kajati Heri Jerman, SH., MH, Beserta Jajaran

MataDian.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH., MH mengatakan, dalam menjalankan dan pegakan hukum, ‘Jalankan Dengan Tengas Dan Humanis’.

Hal itu disampaikan Kajati kepada rekan media pada saat Pers Release, dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Adhyaksa Ke – 63 tahun. Dengan mengambil tema ‘Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Humanis Dalam Mengawal Pembangunan Nasional’. Berlangsung di halaman depan Kantor Kejati. Jumat (21/7/23).

Dalam penyampaiannya, Kajati mengatakan bahwa Tema atau kalimat ‘Tegakan Hukum Dengan Tegas Dan Humanis’, mempunyai makna 2 frase bagi penegak hukum. Frase pertama mempunyai arti atau makna ketika menemukan peristiwa pidana, baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan humanis.

Dimana dengan melaksanakan tindakan hukum secara tegas dan humanis tersebut, para penegak hukum akan menjadikan para terpidana tidak mengulangi lagi perbuatannya melawan hukum.

“Artinya, ketika kita menemukan suatu peristiwa pidana, maka kita harus tegas, namun juga humanis. Bukan hanya bisa menghukum, tapi bagaimana kejadian itu tidak terulang lagi. Itu yang paling penting”, kata Kajati.

Lanjut Kajati, dalam upaya penegakan hukum, bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu sudah melakukan jalan dengan cara Restorative Justice (RJ). Dimana RJ merupakan langkah atau aspek pencegahan bagi pelaku tindak pidana Korupsi.

“Menghukum atau mempidanakan orang, itu merupakan tujuan ahir”, ujar Kajati.

Untuk saat ini, tindak Pidana Korupsi sering terjadi di Pedesaan, yaitu Kepala Desa. Maka dari itu tambah Kajati, pihak Kejaksaan di Daerah (Kajari,red) harus melakukan pembinaan dan pendampingan. Kalaupun masih terjadi tindak pidana Korupsi atau penyimpangan, segera dilakukan penyerahan ke Dinas Inspektorat.

“Sebab, sesuai petunjuk Jaksa Agung, Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)”, tegas Kajati.

Sedangkan pada Frase ke 2, Kejati ikut mengawasi pembangunan Nasional, karena Kejati merupakan bagian dari Pemerintahan. Untuk diketahui, Jaksa Agung dipilih dan diangkat oleh Presiden. Oleh karena itu, tentu sudah selayaknya Kejaksaan ikut melakukan pengawalan dan pengamanan apa yang menjadi program Presiden. “Itulah makna dari pengawalan pembangunan Nasional”, pungkas Kajati. (Dian)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku