Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terima 3 SPDP Perkara Dewan Seluma

MataDian.Com – Dugaan Korupsi Dana BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas disekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2017 yang menyeret waka I, Waka II, Okti Fitriani, Ulil Umidi serta mantan Ketua Dewan Husni Tamrin sudah mulai masuk penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penegak Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH. MH kepada awak Media, Senin, (24/2/22).

Dikatakan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani atau yang akrab disapa santi pihak nya sudah menerima surat SPDP atas para tersangka tersebut.

” Pada hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum kami telah menerima SPDP 3 tersangka, yang pertama pada tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Husni Tamrin mantan Ketua DPRD Seluma, terhadap tersangka selanjutnya Waka I yaitu Okti Fitriani, dan Waka II Ulil Umidi, ” Ungkap Santi.

Ke 3 tersangka tersebut surat SPDP nya dalam waktu yang berbeda, Husni Tamrin pada tanggal 31 Januari Tahun 2020, sedangkan Waka I dan Waka II pada tanggal 3 Februari, jelas Santi.

Lanjut Kasi Penkum penerimaan SPDP untum saat ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya tersangka atas nama Peri Rastomi dan Syamsul Asri yang sudah Inkrah di tahun 2020 yang menjabat sebagai PPTK dan Bendahara.

Sedangkan ditahun 2021 Sekrtaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Seluma atas nama Edi Supriadi sebagai tersangka sudah melakukan Kasasi, dan kasasi sudah turun, tambah Santi.

Untuk tahap selanjutnya kelengkapan SPDP hingga P21 terhadap para tersangka kami masih menunggu berkas dari pihak penyidik untuk berkas pembuktian di persidangan.

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan ke 3 tersangka di jerat Undang – Undang tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 jo 55 dengan ancaman pidanan minimal 4 tahun penjara, demikian Santi. (Dian)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku