Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Kejati bengkulu tahan tersangka baru kasus korupsi proyek asrama haji bengkulu tahun 2020

Kiri : Tersangka PS, Bersama Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo. Senin, (16/10/23). 

MataDian.Com – Beberapa waktu lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan SU selaku direktur PT Bahana Krida Nusantara sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi asrama haji tahun 2020 dan ditahan di rutan malabero.

Info terbaru, hari ini, Senin(16/10/2023) tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka ke 2 yakni
PS selaku pihak ke 3 atau broker proyek asrama haji tahun 2020 senilai Rp 38 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Setelah melakukan pemeriksaan selama hampir 2 jam, tim penyidik Pidsus Kejati berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka PS selama 20 hari ke depan di rutan Malabero Bengkulu.

“Hari ini Senin (16/10/2023) kami telah menetapkan saksi PS selaku pihak ke 3 sebagai tersangka ke 2 kasus dugaan korupsi revitalisasi asrama haji tahun 2020 dan usai pemeriksaan tersangka langsung kami tahan dirutan malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan,”tegas Danang Prasetyo Kasidik pidsus kejati bengkulu.

Danang Prasetyo menambahkan sebelum penahanan, tersangka PS menitipkan uang sebesar Rp 20 juta untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus tersebut sehingga kerugian keuangan negara yang dititipkan oleh ke 2 tersangka pada tim penyidik pidsus kejati bengkulu saat ini totalnya sebesar Rp 808 juta. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku