Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Kejaksaan Negeri Seluma 

Kejari Seluma Selesaikan Perkara Berdasarkan Restoratif. (Dian/MataDian.Com).

MataDian.Com – Bahwa Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wib saksi korban IWAN YURLIS BIN BAHRIN, NOSI KRISNA SARI BINTI ELNADI pergi ke desa telatan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma untuk melakukan perdamaian antara saksi NOSI yang mempunyai permasalahan yang terjadi di medsos (Media Sosial) terkait dengan kesalahpahaman sehingga terjadilah keributan di medsos (Media Sosial) bersama sdri. REPI yang merupakan warga Desa Telatan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma setelah sampai di desa Telatan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma sekitar pukul 15.00 Wib saksi korban dan saksi NOSI pergi ke rumah saksi JARWAN BIN ALPAN (Alm) untuk melakukan perdamaian namun pada saat itu saksi JARWAN sedang tidak berada di rumah sehingga digantikanlah oleh pak kadun dan lembaga adat, kemudian dipanggilkan lah sdr REPI untuk ke rumah saksi JARWAN BIN ALPAN (Alm), belum lama kemudian datanglah sdr REPlI dan ibunya yang langsung membuat keributan dengan cara cekcok adu mulut bersama dengan saksi NOSI hingga kemudian dilerai oleh pak kadun dan lembaga adat, kemudian sdr REPI bersama dengan ibunya di suruh agar pulang terlebih dahulu. Selanjutnya sekitar pukul 15.30 wib datanglah sdr REPI bersama tersangka secara tiba-tiba langsung memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dibagian wajah pelipis sebelah kiri kemudian saksi korban membela diri dengan cara memegang 1 (satu) buah kursi, sehingga tersangka takut dan lari meninggalkan saksi korban. setelah kejadian tersebut saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas.

Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami luka lebam di bagian wajah pelipis sebelah kiri dan atas kelopak mata kiri atau Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 178/PKMPB/TU/SK.4/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 terhadap korban IWAN YURLIS Bin BAHRIN (Alm) Dengan kesimpulan terdapat luka memar diakibatkan trauma benda tumpul.

Perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan :
Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
Perbuatan Tersangka didasari karena kesalahpahaman;
Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Korban memaafkan tersangka dengan sukarela;
Tersangka telah berdamai dengan korban;
Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Masyarakat merespon positif.

Sedangkan barang bukti dalam perkara tindak pidana dimaksud adalah sebagai berikut :
1 (satu ) buah Flashdisk merek V GEN berwarna kuning dengan kapasitas penyimpanan sebesar 16 GB, yang berisi rekaman vidio CCTV terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di desa Telatan Kec Semidang Alas Kab Seluma sekitar pukul 15.30 WIB selama 60 (enam puluh) menit. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku