Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku

Kerjasama Pencegahan Stunting Pertama Kali Di Indonesia

Kegiatan Bimbingan Perkawainan Calon Pengantin, Antara Kejati Bersama Kemenag

MataDian.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bekerjasama dengan Departemen Agama, Dinas Kandepag, melakukan kegiatan Bimbingan Perkawinan Dan Pro – Tasting (Program Jaksa Brantas Stunting). Berlangsung disalah satu hotel. Kamis (31/8/23).

Budi Nugraha, SH, MH, Ketika Memberikan Pemaparan Masalah Stunting, Kepada Calon Pengantin

Dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bertindak sebagai narasumber pada program Pro – Tasting diantaranya Koordinator Bidang Intelijen Budi Nugraha, SH, MH, Kasi C Bidang Intelijen Riki Musriza, SH, MH, Kasi Penerangan Hukum Ristianti Andriani, SH, MH.

Dikatakan Budi Nugraha, program yang dilaksanakan oleh Kejati Bengkulu bekerjasama dengan Departemen Agama, Dinas Kandepag, saat ini tidak lain sebagai upaya mendukung program Pemerintah dalam rangka pencegahan Stunting. Dan juga merupakan kerjasama yang pertama kali dilakukan diIndonesia, antara Kejaksaan Tinggi dengan Departemen Agama.

Dimana dalam upaya pencegahan angka stunting tersebut, kejaksaan ikut dalam perannya sebagai pemberi bimbingan, melalui nasehat perkawinan kepada para peserta yang akan melakukan pernikahan.

“Jadi kita melakukan pencegahan dini berupa melakukan bimbingan perkawinan, terhadap kepada para pihak yang akan melakukan pernikahan” kata Budi Nugraha.

Pencehagan stunting secara dini, dapat dilakukan oleh pasangan perkawinan dengan jalan membentuk keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Dan juga sudah diatur dalam undang-undang perkawinan.

Lanjut Budi Nugraha, dalam upaya pencegahan Stunting, pihak kejaksaan sangat serius untuk melakukan, mulai dari hulunya, bukan dari hilirnya.

“Dimana kita akan berikan pengetahuan, bahwasanya salah satu penyebab stunting bukan hanya masalah gizi saja, tapi bagaimana orang yang akan melakukan perkawinan, satu sama lainnya harus memelihara perkawinannya”.

“Harus harmonis, suami tidak menyakiti isterinya, dan tidak melakukan KDRT. Karena dengan keluarga yang harmonis, rumah tangga yang harmonis, isteri merasa dilindungi, maka itu akan berpengaruh kepada janin yang akan dikandung. Sehingga tidak akan terjadi stunting atau gagal tumbuh pada anak yang dilahirkan nantinya”. (Dian)

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku