Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku

Kolaborasi Pemda Benteng Bersama Kantor Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Terwujudnya 7 Desa Binaan Menuju Desa Sadar Hukum

Kadiv Pelaanan HAM Kemenkumham Bengkulu, Andrieansjah saat menyerahkan piagam penghargaan, Rabu (06/03/2024). (Dian/MataDian.Com)

MataDian.Com Berdasarkan SK Bupati Bengkulu Tengah Nomor: 180 – 41 Tahun 2024 Tentang Penetapan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, melalui Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Dan Hak Azasi Manusia Andrieansjah mengukuhkan 7 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), di Gedung Pendopo Bupati Bengkulu Tengah. Rabu, 6 Maret 2024.

Ke – 7 Desa/Kelurahan sadar hukum yang dikukuhkan tersebut, langsung diberikan berupa penghargaan  Piagam Pembinaan Desa/Kelurahan oleh Kantor Kemenkumham Provinsi Bengkulu yang didampingi Asisten II Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Eka Nurmaeni, Perwakilan Kejari, dan perwakilan Kapolres Bengkulu Tengah.
Adapun Desa/Kelurahan binaan yang memperoleh penghargaan berupa Piagam,  Diantaranya:
1. Desa Durian Demang
2. Desa Bukit
3. Desa Lubuk Langkat
4. Desa Arga Indah II
5. Desa Pematang 3 Lama
6. Desa Jambu
7. Desa Kembang Seri

Kepala Kemenkumham Provinsi Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum Dan Hak Azasi Manusia, Andrieansjah mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Menurut Andrieansjah dalam mempersiapkan Desa/Kelurahan binaan sadar hukum, ia menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sangat responsif dan antusias dalam mempersiapkan dan mengukuhkan terhadap masyarakat  Desa/Kelurahan binaan sadar akan hukum. Dimana, dalam binaan Desa/Kelurahan sadar hukum merupakan upaya untuk mewujudkan desa sadar hukum di seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Asisten II Setdakab Benteng, Eka Nurmaeni, M.Pd saat memberikan piagam penghargaan kepada Kades, Rabu (06/03/2024). (Ardian/MataDian.Com)

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang sangat responsif dan antusias dalam mempersiapkan pengukuhan Desa/Kelurahan binaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah”, ucap Andrieansjah.

Terwujudnya pengukuhan Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah ini tidak terlepas dari kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Azasi Manusia Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamanatkan pada Pasal 1 ayat 3, Andrieansjah mengatakan, bahwa negara Indonesia negara hukum. Sehingga dengan berdasarkan pasal tersebut, segala bentuk penyelenggaran negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Dimana hukum harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,” kata Andrieansjah.

Maka dari itu, mengingat pentingnya untuk membangun dan kepentingan sadar hukum ditengah masyarakat, Pemerintah yaitu Kemenkumham telah menerbitkan aturan dari Kemenkumham RI tentang pola penyuluhan hukum dan surat edaran Kepala Badan Pembinaan hukum Nasional Kemenkumham tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum yang merupakan Petunjuk, Panduan, Prosedur, Syarat, dan Ketentuan dalam proses pembentukan Desa ataupun Kelurahan sadar hukum dalam rangka mengembangkan budaya semua lapisan masyarakat.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Eka Nurmaeni, M. Pd yang mewakili Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M. Si, dalam kegiatan Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut menyampaikan bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari 142 Desa.

Berdasarkan perkembangan di tahun 2013 dan tahun 2024, Desa binaan sadar hukum yang dimiliki oleh Kabupaten Benteng baru berkisar 10 persen. “Artinya baru 15 persen yang merupakan Desa binaan”, sampai Eka Nurmaeni.

Untuk itu, dari jumlah 15 persen desa binaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini, Eka mengharapkan kedepannya dapat bertambah.

“Minimal seperempatnya. Kira-Kira 30 Desa. Kedepannya, berharap seluruh Desa dapat binaan dari Kemenkumham”, harap Eka.

Disamping itu, untuk mewujudkan agar seluruh Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi Desa/Kelurahan binaan dari Kemenkumham, atas nama Pemerintah di Kabupaten Bengkulu Tengah, Eka mengharapkan adanya kolaborasi dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Mungkin dari Dinas PMD, bagian hukum dari Desa sendiri untuk adakan pembinaan, sosialisasi terkait kegiatan sadar hukum”, demikian Eka Nurmaeni. (adv)

Pewarta: Dian

Editor: Ardian Darsah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku