MataDian.Com, Bengkulu – Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Bengkulu, Jum’at (31/12/21) menerima uang penitipan kerugian Negara Rp. 282.150.000 dari hasil tindak pidana korupsi.
Uang titipan dari pihak keluarga itu merupakan hasil dari tindak pidana korilupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di tahun 2020.
Dikatakan Kepala Kejaksaan (Kajati) Bengkulu, Agnes Triani, ” Uang ini dari penitipan keluaga tersangka yang akan digunakan sebagai pengganti kerugian Negara, ” sampainya.
Uang yang sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan itu akan kita sita dikembalikan ke Negara, dan jika berlebih akan dikembalikan kembali kepada terpidana, ungkap Kajati.
Lanjut Kajati , ” seandainya pengembalian kerugian uang Negara itu sebelum penutupan, ini akan menjadi pertimbangan penuntutan bagi kami yerhadapa tersangaka,”.
Sementara itu kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Emzaili Hambali sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Kabupaten Seluma, Evon Putri Susanti mengatakan, ” pengembalian uang ini sebagai rasa tanggung jawab beliau, namun bukan dari kerugian yang ia timbulkan , ” jelas Evon Putri Susanti selaku Penasehat Hukum.
Menurut Evon Susanti Putri rasa pertanggung jawaban tersangka itu dapat kita sampaikan disini (pihak Kajati, red) namun untuk penyelesaian dan hasil pembuktiannya itu nantinya akan kita buktikan di Pengadilan, demikian Evon Susanti Putri. (Dian)