MataDiam.Com – Dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan serangkaian kegiatan rapat koordinasi di Provinsi Bengkulu.
Rangkaian kegiatan berlangsung selama lima hari sejak Senin – Jumat, 3 – 7 Oktober 2022 dengan sejumlah instansi, di antaranya yaitu:
Rapat Koordinasi terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan seluruh pemda di Bengkulu, Rapat Penyelesaian Aset Yayasan, Rapat Koordinasi Pembenahan Perizinan dan Optimalisasi Pajak Daerah terkait Penyelenggaraan Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rapat Koordinasi Sektor Kesehatan, Penertiban Pajak Reklame di Lingkungan Kota Bengkulu, dan Penertiban Pajak Air Tanah di Lingkungan Kota Bengkulu.
Setelah rangkaian kegiatan Rakor MCP seluruh pemda di Bengkulu pada dua hari sebelumnya, hari ini berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi Pembenahan Perizinan dan Optimalisasi Pajak Daerah terkait Penyelenggaraan Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bertempat di Gedung Graha Ballroom Mercure Hotel, Rabu 5 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam rakor Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beserta seluruh kepala daerah di wilayah Bengkulu, Plt Direktur Koordinasi Supervisi Edi Suryanto, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin, Analis Kebijakan Kemendagri, Direktur Pengusahaan Minerba Kementerian ESDM, Direktur Penanaman Modal Kementerian BKPM, perwakilan dari Polda Bengkulu, perwakilan dari Kejati Bengkulu, dan jajaran OPD terkait lainnya di Bengkulu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan fokus area yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
Kedelapan fokus area tersebut, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Terkait fokus area perizinan dan optimalisasi pajak daerah khususnya dari sektor pertambangan MBLB, KPK mendorong dilakukannya penertiban perizinan usaha pertambangan MBLB ilegal yang mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan dan praktik usaha pertambangan MBLB yang tidak. Selanjutnya, dengan dilakukannya pembenahan dalam tata kelola perizinan MBLB, KPK mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Selain itu, koordinasi dalam upaya pencegahan korupsi juga akan dilakukan kepada sektor usaha. Karena, program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga meliputi penyelenggaraan layanan publik untuk masyarakat dan perizinan yang berkaitan dengan dunia usaha.
Untuk itu KPK juga akan menyelenggarakan dialog dengan KADIN dan pelaku usaha untuk membahas program-program Komite Advokasi Daerah (KAD) dan kendala yang dihadapi pelaku usaha di Bengkulu. (Rls)