MataDian.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko hari ini senin (14/11/2022) resmi menerima laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara ( lhp_ ppkn) dari bpkp bengkulu terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 dengan total pagu dana Rp 40 miliar. Dari lhp ppkn yang diterima diketahui total kerugian keuangan negara kasus bpnt Mukomuko tahun 2019_2021 mencapai Rp 1 miliar lebih. Kasi pidsus kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim mengatakan dari lhp ppkn yang diterimanya membuktikan kegiatan bpnt tahun 2019_2021 terjadi perbuatan melanggar hukum yakni menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 & 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
“Memang benar kami telah menerima lhp ppkn dari bpkp terkait penyidikan dugaan korupsi bpnt muko tahun 2019_2021 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 mikiar lebih dan selanjutnya pihaknya akan segera menetapkan calon tersangkanya yang diperkirakan lebih dari satu orang tersangka, ” tegas Agung Malik Rahmna Hakim Kasi pidsus kejari Mukomuko.
Kasi pidus kejari Mukomuko menambahkan untuk pasal yang akan di kenakan terhadap bakal calon tersangka kasus dugaan korupsi bpnt 2019_2021 yakni pasal 2,3 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.
“Sementara untuk saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan kasus bpnt mukomuko 2019_2021 sebanyak 50 orang lebih antara lain Para pendamping kecamatan , kordinator daerah dan pihak e warung,”tutup Agung Malik.