Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Maafkan Tersangka, Kejaksaan Berikan RJ

MataDian. Com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma memberikan Restorative Justice kepada tersangka yang diduga melakukan pencurian, Rabu, (25/5/22).

Menurut Kasi Intel Kejari Kabupaten Seluma Andi Setiawan, Restorative Justice diberikan karena tersangka masih berstatus pelajar dan baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan serta ancamannya cuma 5 Tahun.

“RJ kami lakukan pengajuan ke pihak Pidum dan diikuti oleh Kejati,” ungkap Andi Setiawan.

Selain itu juga, RJ kami berikan berdasarkan sudah dilakukannya perdamaian antara tersangka dengan korban.

“Yang paling penting RJ dilakukan dengan cara musyawarah tanpa tekanan dari pihak manapun, korban dengan ikhlas memaafkan tersangka,” tutup Andi Setiawan. (Dian)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku