Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Oknum PNS Penjual Aset Negara Ditahan Jaksa

MataDian.Com – Oknum Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kota (PNS – Pemkot) Bengkulu berinisial AS, senin, (7/2/22) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu.

Penahanan AS dikarenakan terlibat dalam kasus penjualan lahan atau aset milik Negara (Pemkot, red) berupa tanah dikelurahan Bentiring seluas 8.6 Ha.

Kepalaa kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunita Arifin, SH, MH mengatakan dalam jumpa Pers membenarkan bahwa AS terlibat dalam penjualan lahan milik Negara bersama Dewi Astuti dan Malidin Sena kepada pihak PT. Tiga Putra.

“Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya tim penyidik pidsus menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan penghilangan serta penjualan 8.6 Ha aset Pemkot di Kelurahan Bentiring dan usai ditetapkan tersangka yang bersangkutan langsung kami tahan diruang tahanan Polres Bengkulu selama 20 hari kedepan, ” ungkap Kajari.

Lanjut Kajari atas perbuatan yang sudah dilakukan, As kami jerat denga pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 undang – undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi 15 tahun penjara atau denda 1 Milyard. (Dian)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku