Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Pandangan Hukum Pro Justicia Melakukan Restorative Justice Dari Perspektif Penegak Hukum

MataDian.Com – Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia terutama dalam hukum pidana condong menganut asas lex scripta (hukum harus tertulis), lex certa (rumusan delik harus jelas), lex stricta (rumusan delik harus dimaknai tegas tanpa ada analogi), dan lex praevia (hukum pidana tidak dapat berlaku surut), sehingga setiap penerapan hukum dalam rangka law enforcement (penegakkan hukum) harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama ini sudah menjadi prosedur tetap bagi aparat penegak hukum dalam melakukan rangkaian proses hukum yang pro justicia menggunakan kewenangan hanya sebatas hukum normatif saja, sehingga sering mengesampingkan hati Nurani dalam penegakkan hukum, padahal tujuan dari penegakkan hukum itu sendiri untuk mencapai asas keadilan yang substantif, penegakkan hukum yang dilakukan oleh Penegak Hukum tanpa mencapai keadilan substantif hanya menjadi penegakkan hukum yang tidak bermanfaat, sehingga tidak jarang ditemukannya kasus-kasu pidana yang tidak layak untuk diseret ke pengadilan untuk diadili, tetapi karena terbenturnya hukum yang berlaku secara normatif maka seperti kasus kasus kecil dengan pelaku pidana bukan karena adanya mens rea (niat jahat) tetapi lebih adanya dorongan kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan oleh pelaku pidana tersebut seperti adanya kasus pencurian HP karena keperluan untuk anaknya yang belajar sekolah melalui media online, tetapi pelaku karena faktor ekonomi yang sangat tidak memungkinkan untuk membeli HP maka pada saat ada kesempatan, pelaku melakukan Tindakan pidana pencurian, belum lagi banyak kasus kasu kecil lainnya yang tidak layak dibawa untuk diadili di Pengadilan.
Bercermin dari banyaknya kasus-kasus kecil yang tidak layak dilakukan penghukuman melalui badan peradilan tersebut, sudah seharusnya aparat penegak hukum mengukur langkah dalam merubah paradigma penegakkan hukum dari semata-mata menuju keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif yang merupakan salah satu langkah dalam penegakkahn hukum dengan menerapkan hukum progresif yang berlandasakan hati Nurani yang tidak terdapat dalam peraturan perundangan yang berlaku secara normatif hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, oleh karena itu dalam proses beracara pidana pro justicia perlu diukur pada tahapan apa yang tepat saat mengeluarkan restorative justice.
Jika dilihat dari sisi kewenangan Penyidik dalam rangka Penyidikan (proses acara yang sudah masuk ranah pro justicia), tentunya ada tahapan dimana Penyidik pada saat melakukan rangkaian tindakan Penyidikan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Penuntut Umum hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP dan sangat jelas dipertegas lagi dalam putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 mengenai batasan waktu penyerahan SPDP paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan sehiungga putusan MK tersebut harus dimaknai secara komprehensif yang megharuskan keterlibatan Penuntut Umum sejak awal dalam penyidikan yang merupakan ranah pro justicia, sehingga jika Penyidik hendak memberhentikan suatu perkara mekanismenya hanya melalui mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang mana SP3 tersebut wajib diberitahukan Penyidik kepada Penuntut Umum terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Sedangkan apabila telah dilakukan penyerahan berkas perkara dari Penyidik kepada Penuntut Umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3) KUHAP maka yang berwenang menentukan suatu perkara tersebut layak tidaknya dibawa ke ranah pengadilan adalah Penuntut Umum berdasarkan asas dominus litis dengan kata lain Jaksa lah sebagai pemilik dan pengendali perkara dimana Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dibuat penyidik guna menentukan apakah hasil penyidikan dapat atau layak dilakukan penuntutan atau tidak hal tersebut dapat dilihat dari pasal 138 s/d pasal 140 KUHAP, oleh karena itu Penyidik tidak dapat serta merta menyatakan melakukan restorative justice melalui mekanisme SP3 apabila hasil penelitian dari Penuntut Umum menyatakan sebaliknya yaitu jika sudah dinyatakan perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil atau masih dalam proses pra penuntutan.
Dari penjelasan diatas tersebut dapat diukur sangat jelas jika Jaksa Penuntut Umum lah selaku pemegang kendali suatu perkara pidana yang dapat menentukan suatu perkara itu layak atau tidaknya dibawa ke pengadilan, oleh karena itu jika secara syarat formil dan meteril suatu perkara pidana yang diberkaskan oleh Penyidik sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan lagi bagi Penuntut Umum tidak menyatakan berkara perkara yang dibuat penyidik tersebut lengkap dengan mengeluarkan P-21. Tetapi setelah Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (3) huruf b, maka Penuntut Umum selaku pemegang kendali perkara juga masih wajib mempertimbangkan suatu perkara yang sudah diterima tersebut layak atau tidak dibawa ke ranah Pengadilan berdasarkan pertimbangan hati Nurani dengan tujuan tercapainya kemanfaatan keadilan yang substantif melalui mediasi penal yang sudah dipertegas dalam pasal 30C huruf d UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang tentunya restorative justice tersebut dilakukan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana yang diatur dalam Perja Nomor 15 tahun 2020.(Rilis)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku