MataDian.Com, BengkuluTengah – Pengemudi atau pemilik mobil Dump Truk pribadi di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), saat ini sudah diperbolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Yang mana pada sebelumnya tidak diperbolehkan oleh pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU). Khususnya SPBU di Kabupaten Bengkulu Tengah, karena dianggap mobil Dump Truk tersebut milik Perusahaan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkulu Tengah Ariawan, S. Ip ditempat kerjanya, Jum’at (23/9/22).
Dikatakan Ariawan, dari hasil rapat bersama pihak Pemda, Dishub Kabupaten Bengkulu Tengah sudah berbasil mengupayakan, bahwasanya pemilik mobil pribadi khususnya Dump Truk sudah bisa mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Asalkan mentaati ketentuan atau syarat – syarat yang sudah ditetapkan oleh kami (Dishub).
“Nanti akan kami buatkan surat keterangan. Bahwa Dump Truk yang dibawa para sopir itu merupakan milik pribadi,” jelas Ariawan.
Disamping itu juga, Kriteria dan klasifikasinya tidak mengangkut Batu Bara, CPO, dan Mineral. Serta mobil Dump Truk tersebut milik pribadi, tidak disewakan ke pihak Perusahaan,” Pungkas Ariawan. (Dian)