Paslon Cagub dan Cawagub Provinsi Bengkulu Periode 2024 – 2029, Dr. Rohidin Mersyah – Meriani, SH. (Dian/MataDian.Com).
MataDian.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 14 November, telah membacakan putusan atas perkara Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah.
Permohonan uji materi terhadap Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 2016 ini diajukan oleh pasangan calon gubernur Helmi – Mian beberapa bulan yang lalu.
Dalam pembacaan putusan, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon ditolak.
Berdasarkan dalil yang diajukan, para pemohon meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan provisi para pemohon seluruhnya.
2. Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan MK dengan membatalkan pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XII/2023.
Namun, dalam amar putusan, MK menyatakan:
1. Menolak permohonan para pemohon seluruhnya.
Kuasa hukum Rohidin – Meriani, Dian Ozhari, menyatakan bahwa putusan MK ini sudah jelas dan tidak dapat diganggu gugat. Hal ini menegaskan bahwa pencalonan Rohidin – Meriani sah secara hukum.
“MK telah menolak permohonan dari pihak Helmi – Mian secara keseluruhan. Dengan demikian, pencalonan Rohidin – Meriani sah menurut undang-undang,” ujar Dian.
Putusan MK ini memperkuat legalitas pencalonan Rohidin – Meriani dan menegaskan bahwa pencalonan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dian juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk tidak termakan isu provokatif yang mempertanyakan keabsahan pencalonan Rohidin – Meriani.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar saat ini. Pencalonan Rohidin – Meriani sah secara hukum, dan jika nanti mereka menang, pelantikan tetap akan dilaksanakan sesuai putusan MK,” tutupnya. (*)