MataDian.Com – Pada Senin (22/1), Gubernur Provinsi Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H, M.H, resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) di Balai Raya Semarak. Tujuan kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan potensi pemasukan daerah melalui penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Dalam upaya untuk menjalin kerja sama yang erat, Gubernur Rohidin Mersyah dan Kajati Rina Virawati sepakat pada Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan TUN. Penandatanganan ini menunjukkan komitmen bersama untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum yang terkait dengan aspek Perdata dan Tata Usaha negara di Provinsi Bengkulu.
Perjanjian Kerjasama ini dianggap sebagai tonggak penting dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tinggi untuk mencapai tujuan bersama. Dalam acara di Balai Raya Semarak, Gubernur Rohidin Mersyah dan Kajati Rina Virawati menjelaskan urgensi kerja sama ini dalam memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan daerah.
Sekda Provinsi Bengkulu dan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah turut hadir sebagai saksi dan mendukung langkah-langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi. Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak, diharapkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan TUN dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk maksimalkan potensi pemasukan melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum. Melalui Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan akan terbentuk sinergi yang kuat antara pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi perkembangan daerah.
Dalam pernyataannya, Gubernur Rohidin Mersyah menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terkait dengan Perdata dan TUN. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kajati Rina Virawati dan jajaran kejaksaan tinggi yang berkomitmen untuk bersama-sama memajukan daerah.
Kajati Rina Virawati, dalam tanggapannya, menegaskan komitmen kejaksaan tinggi untuk mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan akan terjadi percepatan penyelesaian masalah hukum di Provinsi Bengkulu, terutama yang terkait dengan bidang Perdata dan TUN. Pemerintah Provinsi Bengkulu dan kejaksaan tinggi bersama-sama berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan menjunjung tinggi supremasi hukum demi kepentingan masyarakat dan daerah. (*)