Samping kanan, Rizky Dini Hasanah, S.H. Senin, (14/9/2026). (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com – Penasehat Hukum (PH) Rizky Dini Hasanah, S.H., menilai terdapat dugaan kesalahan prosedural dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya terkait dugaan tindak pidana asusila.
Dini menyampaikan hal tersebut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (14/9/2026). Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji proses hukum yang telah dilakukan terhadap kliennya, termasuk penetapan sebagai tersangka.
Menurut Dini, kliennya dituduh melanggar pasal terkait tindak pidana perkosaan. Dalam persidangan perdana, agenda yang dijalankan adalah pembacaan gugatan praperadilan.
“Hari ini kita sidang praperadilan terhadap klien saya. Beliau dituduhkan tentang pasal perkosaan. Agendanya adalah pembacaan gugatan,” kata Dini.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji apakah seluruh proses penetapan tersangka terhadap kliennya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya mempertanyakan status tersangka, pihak kuasa hukum juga akan menguji penerbitan surat yang menetapkan kliennya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dini menilai pemeriksaan terhadap prosedur hukum penting dilakukan agar setiap tahapan penanganan perkara memiliki dasar yang jelas dan sesuai aturan.
“Kita ingin melihat sejauh mana proses ini sudah dilakukan, karena kami melihat ada indikasi kesalahan prosedural,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses hukum terhadap klien Dini serta menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menguji dasar dan prosedur yang digunakan dalam perkara tersebut.







