Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Putusan PK Di MA PT. BMQ Sah Milik Dinmar, Karyawan Kembali Siap Kerja

MataDian.Com, Bengkulu – Sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas sengketa kepemilikan, menyebutkan bahwa Dinmar Najamudin merupakan pemilik sah PT PT Bara Mega Quantum (BMQ).
Terlebih disebutkan putusan PK MA tersebut, merupakan keputusan yang inkrah, tidak bisa diganggu gugat lagi.
Pernyataan itu diungkapkan Kuasa Hukum Dinmar, Zetriansyah, SH, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Yayasan Nurani Najamudin Bengkulu.
“Setelah keluarnya PK ini, untuk kepemilikan yang sah dan legal PT BMQ sudah ada, yakni, Dinmar Najamudin,” kata Zetriansyah pada Kamis, (23/12/2021).
Zetriansyah menjelaskan, pengajuan PK ke MA, karena salah satu bukti baru yang disampaikan, yakni putusan PN Bengkulu No 282/Pid.B/2020/PN.Bkl tertanggal 9 September 2020. Dimana putusan itu, atas perkara dugaan penipuan yang menjerat Nurul Awaliyah, dan saat mengajukan PK, bukti baru tersebut dianggap sah.
“Sesuai dengan putusan MA juga, ada beberapa yang dibatalkan. Seperti, akta perjanjian damai tanggal 21 Juni 2013. Putusan perkara kasasi Perdata No 1607 K/PDT/2013 tertanggal 22 September 2013, dan beberapa berkas lainnya. Dengan itu kepemilikan PT. BMQ yang sah adalah Dinmar dan tidak ada lagi istilah dualisme kepemilikan PT BMQ,” tegasnya.
Dengan putusan PK MA ini juga, Zet meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng), termasuk pihak kubu Nurul agar dapat menghormatinya. Pasalnya PK yang diajukan pihaknya sudah dikabulkan.
“Ini merupakan keputusan yang inkrah, tidak bisa diganggu gugat lagi dan keputusan ini sudah keluar di tanggal 15 Desember 2021 lalu, dan bisa juga di cek di website MA,” terangnya,
Lebih lanjut ia menambahkan, dengan putusan tersebut, klaimnya juga akan segera memulai aktivitas pertambangan batu bara, dan kembali memperkerjakan para karyawan yang selama ini sudah menganggur akibat polemik ini.
“Klaim kita akan segera kembali memulai aktifitas pertambangan, karena PK sudah dikabulkan dan PT BMQ ini sah milik Dinmar Najamudin,” ujarnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku