MataDian.Com – Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Bengkulu banyak didirikan bangunan, dikelola dan dijadikan lahan bisnis oleh penggiat usaha, khususnya Rumah Makan.
Meskipun pengelola dan penggiat usaha itu tidak memiliki izin dari instansi Swasta maupun Negara, namun aktivitas yang di jalankan disekitar TWA tersebut tetap berjalan sampai sekarang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Menyikapi hal itu, Kepala SUB Bagian Tata Usaha Badan Konservasi Sumber Daya Alam ( Kasubag TU – BKSDA) Provinsi Bengkulu Harno, S.Sos, Rabu,(29/6/22) diruang kerjanya menjelaskan, bahwa bangunan yang masih beraktivitas dibsepanjang TWA Pantai Panjang yang dijadikan tempat – tempat usaha seperti rumah makan sudah ada sejak dahulu.
“Saya baru masuk dan bekerja di BKSDA mulai sejak tahun 2018, tindakan apa yang akan kita lakukan tentang keberadaan rumah makan itu kita harus menanyakan kepada senior – senior kita dahulu,” ungkapnya.
Lanjut Harno, menindak lanjuti tempat usaha atau bangunan – bangunan yang telah terlanjur berdiri, BKSDA Bengkulu tidak berdiri sendiri.
“Dari pihak Kementerian Lingkungan sudah membentuk tim evaluasi kesesuaian fungsi gabungan termasuk unsur Walikota ada di situ,” jelas Harno.
Lebih lanjut Harno mengatakan, yang ia ketahui sekitar tahun 2016 atau 2017 keberadaan bangunan dan tempat usaha di sekitar TWA Pantai Panjang itu sudah dilakukan pengkajian dan ada beberapa rekomendasi.
“Sampai saat ini rekomendasi itu belum dikeluarkan oleh Ibu Menteri (Kementerian LHK, red),”.
Sementara itu, Belum dikeluarkannya rekomendasi dari Kementerian LHK, pihak dari Pemerintah Provinsi turut serta melakukan inisiasi membentuk Reviue Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Membentuk tim gabungan membawa Pak Henggar (pihak Kampus UNIB, red) turun ke lapangan untuk melihat dan merekonstruksi bangunan serta tempat apa saja yang ada di sekitar TWA.
“Sudah ada 2 jalur dalam penyelesaian yang di lakukan baik dari KLHK maupun Pemprov, jadi posisinya kami masih sama – sama menunggu hasil kajian tim itu,” tutup Harno. (MD)