MataDian.Com – kurir 143kg ganja divonis Hakim dengan pidana 13 tahun penjara denda Rp 4 miliar
Dalam sidang lanjutan yang digelar majelis hakim pengadilan negeri bengkulu (15/3/2022) sore tadi, terdakwa Rando Yupita Sari kurir 143 kg ganja berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah saksi dipersidangan oleh Hakim ketua lia giftiani dinyatakan terbukti sah melanggar pasal 115 ayat 2 undang undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikadan dijatuhi hukuman pidana selama 13 tahun penjara denda Rp 4 miliar subsidair 3 bulan penjara. Hal yang memberatkan hukuman tersebut karena terdakwa Rando Yupita Sari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara usai persidangan,Jaksa Penuntut umum pidum kejati bengkulu Ira Karina mengatakan belum dapat menentukan sikap atas putusan Hakim tersebut dan akan melaporkannya terlebih dahulu pada pimpinan.
” Alhamdulillah setelah 2 kali sempat tertunda karena hakim ketuanya terserang virus covid 19, akhirnya hari ini (15/3/2022 ) sore tadi, majelis hakim pengadilan negeri bengkulu telah menjatuhkan vonis pidana selama 13 tahun penjara denda Rp 4 miliar subsidair 3 bulan penjara terhadap terdakwa Rando Yupita Sari.” Meski vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara denda Rp 4 miliar subsidair 6 bulan penjara, namun dirinya belum menentukan langkah selanjutnya dan akan melapor terlebih dahulu pada pimpinan, “ujar Ira Karina jpu pidum kejati bengkulu..
Sementara Ranggi Setiyadi selaku kuasa hukum terdakwa Rando menyatakan pihaknya akan menggunakan waktu pikir pikir selama seminggu menyikapi vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa Rando ditangkap ketika melintas di jalan raya Curup – Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong pada Jum’at (15/10/ 2022) lalu. Penangkapan dilakukan setelah tim BNN provinsi bengkulu mendapatkan informasi dari warga bahwa akan ada kurir pembawa narkotika golongan I jenis ganja menggunakan roda empat dari Kabupaten Agam Sumatera Barat menuju Kota Bengkulu. Setelah melakukan penyelidikan, tim BNN provinsi bekerjasama dengan Polres Rejang Lebong dan Koramil setempat mencurigai mobil truck warna kuning dengan nopol BA 8782 BU yang membawa ganja tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut ditemukan enam karung besar berisi narkoba jenis ganja yang terdiri dari lima karung berisi 25 bal ganja dan satu karung berisikan 18 bal yang ditumpuk dengan pupuk kandang. Jika ditotal berat ganja tersebut yakni sekitar 143 kilogram dan ditaksir uang sekitar Rp700 juta.(Rilis)