Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Untuk Sementara 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Sudah Ditetapkan

MataDian.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman menyampaikan 2 kasus dugaan tindak Pidana Korupsi naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu disampaikan Kajati Bengkuku Heri Jerman pada saat Press Release kepada rekan Media di ruang kerjanya, Kamis, 22/7/22).

Pertama (1) kasus dugaan tindak pidana korupsi replanting sawit bermula ditahun 2019 hingga tahun 2020.

Menurut Kajati, Dimana pada saat itu Dinas Perkebuanan Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan bantuan dana peremajaan kelapa sawit yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

BPDPKS merupakan suatu badan dibentuk oleh pihak Kementerian Keuangan yang menghimpun dari dana pelaku usaha perkebunan dengan tujuannya untuk mendukung Pemerintah dalam pengembangan Kelapa Sawit.

Pada tahun 2019 terbentuklah sebanyak 18 kelompok tani yang menerima bantuan dengan jumlah dana sebesar Rp. 61.975.250, sedangkan ditahun 2020 kembali menerima bantuan dana sebesar Rp. 78.539.664, sehingga total dana yang diterima oleh kelompok tani sebesar Rp. 149.514.655.

Dengan banyaknya kuncuran dana disalurkan ke sejumlah kelompok tani, pada tahun 2020 ini telah ditemukannya penyalahgunaan kewenangan dengan modus memanipulasi  identitas sehingga terjadi kerugian Negara.

Maka dari itu, 4 orang tersangka untuk sementara sudah ditetapkan.

“Untuk sementara sudah ditetapkan 4 orang tersangka, yaitu AS selaku ketua kelompok Tani Rindang Jaya, ED Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, S Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan P selalu anggota Kelompok Tani Rindang Jaya,” tegas Kajati.

Atas dugaan sementara melakukan tindakan Pidana Korupsi ke 4 tersangka ditahan oleh pihak Penyidik, dan sudah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp. 13 M, tambah Kajati.

Kedua (2) kasus tindak pidana Korupsi pembangunan Jalan Tol Bengkulu – Curup. Namun dari itu Kajati menjelaskan permasalahan Korupsinya tersebut bukan pada pembangunan Jalan, tapi masalahnya ada di pengadaan tanah.

“Sekali lagi lermasalahannya bukan di jalannya, tapi pengadaan tanahnya,” ujar Kajati.

Untuk saat ini, kasus pembangunan jalan Tol juga naik status dari Penyelidikan ditetapkan menjadi Penyidik.

Lanjut Kajati, kasus Korupsi Jalan Tol semua para tersangka masih dalam pengembangan, tutup Kajati. (MD)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku