Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

2 Pengedar Ketangkap

MataDian.Com, Bengkulu Tengah – Kembali, Sat narkoba Polres Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), berhasil menangkap 2 orang pelaku pengedar narkoba golongan 1 jenis ganja.

Ke-2 pelaku tersebut berinisial EDS (31) dan Agus (34). Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi pada saat jumpa Pers. Selasa (21/2/23).

Dikatakan Kapolres AKBP Dedi Wahyudi, kedua pelaku pengedar ganja tersebut berasal dari daerah Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dan ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bengkulu Tengah di KM 24, tepatnya di depan SD 04 di desa Karang Tinggi.

“Pada saat ditemukan, yang bersangkutan menggunakan sepeda motor yang dijadikan barang bukti. Didalamnya terdapat barang bukti ganja sisa pakai. Dengan berat 0,5 gram. Dan 2 buah Hand Phone (HP) yang dimasukan kedalam tas. Digunakan pelaku untuk bertransaksi,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, Kapolres menyampaikan ditemukan juga 1 bungkus ganja ukuran sedang dengan ukuran 494 gram, atau berat hampir setengah kilo. Semuanya itu akan dijual ke Bengkulu.

“Jadi, barang ini didapat dari tersangka atas nama JK penjualan dari Kabupaten Empat Lawang. Dan ditransaksikan kepada saudara Agus,” Jelas Kapolres.

Terkait pengembangan barang bukti lebih lanjut, nantinya Satnarkoba Polres Bengkulu Tengah akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan.

Lanjut Kapolres, dengan maraknya pengedar narkoba masuk ke wilayah Bengkulu, Polres Bengkulu Tengah akan terus melakukan pencegahan berupa Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD).

“Jadi setiap malam dilakukan pencegahan. Baik pemeriksaan diperempatan maupun di depan Polres dilakukan peneriksaan. Berlangsung dari jam 8 malam hingga jam 2 dini hari,” tambah Kapolres.

Dari hasil perbuatannya itu, kedua pelaku dapat dijerat dengan undang- undang narkotika pasal 111 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009. Jo pasal 55 ayat 1 dan 56 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. Dan paling lama 12 tahun. Dengan denda paling sedikit 800 juta, dan paling banyal 8 Milyard. (Dian)

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku