MataDian.Com – Seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menuntut terdakwa Latifa Tusa’diah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Satrio dalam amar tuntutannya menyatakan Latifa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.
Pasal tersebut mengatur tentang penggelapan yang dilakukan seseorang yang menguasai barang atau uang karena hubungan kerja, profesi, atau kepercayaan yang diberikan untuk mengelolanya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa atas perbuatannya yang dinilai telah merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.
Usai persidangan, Wahyu Satrio menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488,” kata Wahyu.
Menurut jaksa, rangkaian pembuktian yang dihadirkan selama persidangan semakin menguatkan keyakinan penuntut umum bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan uang perusahaan pupuk dengan nilai kerugian mencapai Rp3,7 miliar.
Sementara itu, proses persidangan belum berakhir. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.







