Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

HKTI Perkuat Fungsi Penyuluhan Pertanian

MataDian.Com, Bengkulu – Pemerintah Daerah (Pemda) didorong untuk memperkuat fungsi penyuluh seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 35 tahun 2022 tentang penguatan fungsi penyuluhan pertanian. Terlebih fungsi penyuluh selama ini menjadi kendor yang merupakan dampak dari terbitnya Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Sebelum terbitnya UU No 23 tahun 2014 tersebut dunia penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan terekam sangat menggeliat. Dimana kelembagaan penyuluhan yang ditetapkan sebagai Eselon II betul-betul memainkan peran dan fungsi sangat strategis dalam memberdayakan dan memartabatkan para petani,” ungkap Ketua HKTI Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, S.Sos, Rabu (23/3).

Dimana, lanjut pria yang akrab disapa Edi Tiger ini, kelembagaan penyuluhan yang dikenal dengan Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) di tingkat provinsi dan BP3K di kabupaten/kota, sangat jelas memperlihatkan dunia penyuluhan yang memiliki gairah prima dalam mendampingi petani. “Karena saat itu ada UU No 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan,” katanya.

Tapi, sambung Edi, keberadaan UU No 23 tahun 2014, kelembagaan itu bubar yang sedikit banyak berdampak pada kinerja penyuluhan menjadi menurun. “Bahkan ada beberapa penyuluh yang sejatinya orang lapangan, malah diperintahkan atasannya untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi. Apa mau dikata, mereka bagian dari aparatur pemerintah yang harus taat pada atasannya,” sesal Edi.

Lebih jauh dikatakannya, dengan hadirnya Perpres No 35 tahun 2022, tentunya diharapkan dapat kembali menguatkan fungsi penyuluh terutama di tengah-tengah petani. Mengingat peran para penyuluh ini sangat penting dalam membantu petani untuk meningkatkan produktifitas komoditi yang dihasilkan. Makanya Pemda perlu didorong dalam masalah ini.

“Penyuluh ini dapat mengokohkan sektor pertanian, perkebunan, perikanan ataupun kehutanan. Apalagi seperti di provinsi kita ini, mayoritas masyarakatnya bermatapencaharian sebagia penyuluh. Sehingga kitapun menilai penguatan fungsi penyuluhan ini sangat mendesak untuk ditempuh,” demikian Edi Tiger yang juga mejabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (**)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku