Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Jaksa Terima Lagi Titipan KN Asrama Haji Bengkulu, Ada Fee Pinjam Bendera Perusahaan

Jaksa Terima Titipan KN Asrama Haji 

MataDian.Com –  Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menerima kerugian negara atas dugaan korupsi Asrama Haji. Dimana dalam perkara ini pihaknya sudah menahan tersangka bernama Suharyanto yang merupakan Dirut PT Bahana Krida Nusantara, pada Senin 17 Juli 2023 lalu. Tersangka Suharyanto pun beberapa waktu lalu melalui kuasa hukum nya Dino Sihombing, SH telah menitipkan kerugian negara sebesar Rp 450 juta.

Kajati Bengkulu Heri Jerman, MH didampingi Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH membenarkan penitipan kembali kerugian negara itu.

“Hari ini kita kembali menerima titipan uang kerugian sebesar Rp 200 juta, proyek asrama haji. Dimana ini bagian dari pada tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa orang,” ujarnya Kamis (10/8).

Dikatakan Heri Jerman, uang itu dikembalikan oleh pihak perusahaan swasta yang menjadi saksi berinisial M.

“Jadi dia ini sebelumnya pihak perusahaan swasta dengan adanya fee untuk meminjam bendera perusahaan itu. Karena yang memberikan bendera perusahaan itu merasa bersalah maka dikembalikan lagi fee itu,” tambah Heri.

Dari perkara dugaan korupsi ini jumlah uang kerugian negara yang sudah dititipkan sebanyak Rp 725 juta. Lebih lanjut Heri Jerman, walaupun demikian proses perkara masih tetap berlanjut.

Dalam proyek ini berjalan karena ada pembangunan revitalisasi asrama haji pada tahun 2020 lalu dengan anggaran mencapai Rp 38 Miliar dari anggaran itu estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,3 Miliar. Mulai terkuak Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 bermula dari putus kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.

Sumber pendanaan revitalisasi itu sendiri berasal dari APBN dengan satuan kerja (satker) kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Kanwil Kemenag Bengkulu meminta bantuan Bidang Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun 2020.

Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil. Kasus pun bergulir ke Pidsus Kejati. Di tingkat penyidikan, Pidsus telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Bengkulu sebagai saksi. Antara lain Zahdi Taher selaku mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Ramelan selaku mantan PPK. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku