MataDian.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu yang menuntut terdakwa Latifa Tusa’diah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, juga meminta majelis hakim agar terdakwa ditahan.
Ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, atas dugaan perkara penggelapan uang perusahaan pupuk Rp3,7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (21/7/2026).
Dalam persidangan, JPU Wahyu Satrio menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Yang mengatur tentang penggelapan yang dilakukan seseorang karena hubungan kerja, profesi, atau kepercayaan yang diberikan untuk menguasai maupun mengelola barang atau uang milik pihak lain,” kata Wahyu,
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa.
Usai persidangan, Wahyu menjelaskan, tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488. Kita juga meminta agar terdakwa ditahan,” singkatnya.







