Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Kejati Bengkulu kembali terima uang titipan Rp30 juta terkait kasus korupsi

Danang Prasetyo

MataDian.Com – Tim Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima uang titipan sebesar Rp30 juta dari saksi berinisial MT pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020.

“Saksi MT yang merupakan salah satu saksi kasus dugaan korupsi revitalisasi asrama haji menitipkan uang sebesar Rp30 juta ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa.

Ia menyebutkan, hingga saat ini total uang yang dititipkan para saksi ke Kejati Bengkulu sebesar Rp755 juta.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu pada 10 Agustus menerima uang titipan sebesar Rp200 juta dari saksi berinisial M pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020.

“Hari ini kita kembali menerima titipan uang kerugian sebesar Rp200 juta terkait proyek asrama haji. Dimana ini bagian dari pada tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa orang. Jadi saksi M sebelumnya pihak perusahaan swasta dengan adanya fee untuk meminjam bendera perusahaan itu. Karena yang memberikan bendera perusahaan itu merasa bersalah maka dikembalikan lagi fee itu,” sebut Kajati Bengkulu Heri Jerman.

Selanjutnya, pada 3 Agustus 2023 menitipkan uang Rp75 juta dan pada 13 Juli 2023 Kejati Bengkulu menerima uang titipan sebesar Rp450 juta dari kontraktor putus kontrak pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020 yaitu PT Bahana Krida Nusantara.

Uang tersebut diserahkan ke rekening penampungan sementara yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana kasus korupsi tersebut.

Diketahui, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN) yaitu SU sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.

Untuk estimasi sementara, terang Danang, kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar, sebab Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang asrama haji Bengkulu. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku