Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berupa “Sosialisasi dan Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak bagi Lingkungan Sekolah. (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com – Bengkulu, 28 Oktober 2025, Mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Universitas Bengkulu melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berupa “Sosialisasi dan Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak bagi Lingkungan Sekolah” di SMPN 25 Kota Bengkulu. Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Sekolah, Bapak Lusi Suryadi,S.pd
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya edukasi hukum kepada remaja yang rentan terhadap praktik perkawinan usia dini akibat faktor budaya, sosial, maupun ekonomi. Sebagai mitra strategis, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kampung Melayu turut berperan sebagai pemateri utama.
Kegiatan yang juga menghadirkan narasumber dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampung Melayu, yaitu Bapak Handi Jekson, S.H.I, yang menjelaskan batas usia perkawinan sesuai UU No. 16 Tahun 2019 serta dampak sosial-hukum yang ditimbulkan akibat perkawinan usia dini.
Untuk mengukur tingkat pemahaman, peserta diberikan pre-test sebelum materi dan post-test setelah kegiatan berlangsung. Hasil awal menunjukkan peningkatan pemahaman siswa terhadap risiko perkawinan anak, pentingnya kesiapan psikologis, serta faktor perlindungan hak anak.
Perwakilan mahasiswa Sosiologi, Muffi Ramadhani, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini.
“Kami berharap peserta dapat memahami bahwa perkawinan bukan hanya persoalan budaya atau adat, tetapi berkaitan dengan perlindungan hak anak, masa depan pendidikan, serta kesejahteraan psikologis. Dengan pemahaman hukum yang baik, siswa dapat menghindari risiko perkawinan dini dan menjadi agen perubahan di lingkungan mereka,” ujar Muffi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang sadar hukum serta mampu menjadi benteng awal dalam mencegah praktik perkawinan anak di Kota Bengkulu. Pihak sekolah memberikan apresiasi atas kolaborasi ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut sebagai bentuk edukasi hukum preventif di lingkungan pendidikan. Kegiatan ditutup dengan dokumentasi bersama antara mahasiswa, narasumber, dan siswa.







