Kajati Diwawancarai Usai Pelaksanaan Upacara
MataDian.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH, MH menyampaikan, Kejaksaan harus terjun dan mempunyai makna ditengah masyarakat. Itu sesuai pesan dan amanat dari Jaksa Agung.
“Kita harus terjun dan punya makna ditengah masyarakat, mengawasi pembangunan Nasional dengan tegas dan Humanis”, kata Kajati.
Dengan amanat itu, Kajati sangat mengharapkan kepada jajaran, agar amanat Jaksa Agung dijalankan sebagaimana mestinya.
Hal itu disampaikan Kajati Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH, MH kepada rekan media usai melakukan upacara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke – 63 tahun. Berlangsung dihalaman Kantor Kejati. Sabtu (22/7/23).
Menurut Kajati, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan saat ini, berdasarkan survei Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Media meningkat.
“Alhamdulillah, kepercayaan masyarakat di Provinsi Bengkulu sangat tinggi mencapai 99%”. sampai Kajati.
Dimana kepercayaan itu lanjut Kajati, dilakukan melalui survei secara acak yang dilemparkan ditengah masyarakat, dan dinilai sendiri oleh masyarakat.
“Ini ada bukti, melalui survei mandiri setelah kita lemparkan kepada masyarakat secara acak”, tambah Kajati.
Lebih lanjut Kajati menyampaikan, dengan penilaian yang sudah dilakukan oleh masyarakat itu, kita lakukan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaiknya. Karena, Kejati sudah punya SOP pelayanan yang sudah diberikan kepada masyarakat. Sehingga, apabila masih ada masyarakat yang merasa terlukai, Kejati siapkan sarana pengaduan melalui sarana Instagram, YouTube, Kotak Pos Pengaduan dan Nomor HP Pengaduan sebagai bentuk transparasi Kejati terhadap masyarakat.
“Dengan sarana yang sudah kita sediakan itu, sehingga masyarakat betul-betul dapat merasakan keadilan”, sampai Kajati.
Kemudian dari pada itu, selain penanganan tindak pidana korupsi, berdasarkan hukum Restorarive Justice (RJ), target dan Prioritas utama Kejati melakukan pemberian keadilan yang betul-betul dapat dirasakan masyarakat, agar dapat mengembalikan keadaan seperti semula.
“Di dalam Hukum Restorative Justice, bagaimana dapat mengembalikan keadaan seperti semula. ‘Itu yang paling penting’. Apa gunanya kalau kita menghukum pelaku, kalau keadaan korban tidak pulih”, demikian Kajati. (Dian)