Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Tim Hukum Romer Kecam Perusakan 23 Baliho di Kabupaten Lebong dan Seluma, Siap Tempuh Jalur Hukum

Tim Hukum Romer. (Dian/MataDia .Com).

MataDian.Com, BENGKULU- Perusakan terhadap 23 baliho pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer), yang terjadi di Kabupaten Lebong dan Seluma menjelang Pilkada 2024, menuai reaksi keras dari Tim Kuasa Hukum Romer. Mereka mengecam tindakan tersebut sebagai upaya mengganggu proses demokrasi dan berencana untuk segera menempuh jalur hukum.

Jecky Haryanto, SH, selaku Tim Hukum Romer menegaskan bahwa perusakan baliho yang dilakukan di dua wilayah tersebut, selain merugikan pihak calon pasangan Rohidin-Meriani, juga merupakan tindakan pidana yang dapat memicu ketidakstabilan di tengah berlangsungnya masa kampanye Pilkada.

Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 170 KUHPidana, yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain dan kekerasan terhadap barang.

“Kami sangat menyayangkan tindakan perusakan baliho ini. Ini bukan hanya soal merugikan pasangan calon, tetapi ini adalah perbuatan pidana yang melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 170 KUHPidana. Tindakan ini juga berpotensi merusak situasi keamanan dan ketertiban selama Pilkada berlangsung,” ujar Jecky Haryanto, SH.

Menurutnya, tindakan seperti ini tidak hanya merusak materi kampanye tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan stabilitas proses demokrasi di Bengkulu.

“Pilkada seharusnya menjadi ajang kompetisi yang bersih, adil, dan sportif, namun perusakan baliho ini memperlihatkan adanya pihak yang ingin mengganggu jalannya proses tersebut”, tegasnya.

Tim Kuasa Hukum Romer memastikan akan segera melaporkan insiden ini ke pihak berwajib. Mereka berencana membawa kasus ini ke Polres Lebong dan Polres Seluma untuk memastikan pihak pelaku perusakan mendapat tindakan tegas.

Tidak hanya itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong dan Seluma guna meneliti pelanggaran pemilu yang terjadi.

“Kami akan melaporkan perusakan ini kepada pihak kepolisian di Lebong dan Seluma. Pelakunya harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait dengan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Aizan Dahlan, SH.

Dengan langkah hukum yang diambil, Tim Hukum Romer berharap tindakan serupa tidak terulang dan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjalankan kampanye secara sehat dan sesuai dengan aturan yang ada.

Selain mengambil langkah hukum, Tim Kuasa Hukum Romer juga memberikan imbauan kepada seluruh pendukung dan simpatisan pasangan calon Rohidin-Meriani untuk tidak terprovokasi oleh tindakan perusakan tersebut.

Mereka mengingatkan agar semua pihak menjaga ketenangan, tidak melakukan tindakan provokatif, dan tetap mendukung proses Pilkada dengan cara yang sportif dan damai.

“Kami mengimbau kepada seluruh pendukung dan simpatisan untuk tetap tenang, tidak terpancing dengan provokasi, dan mendukung jalannya Pilkada ini dengan cara yang sportif dan damai. Mari kita jaga bersama proses demokrasi ini,” tambah Jecky Haryanto.

Perusakan baliho ini menarik perhatian masyarakat di Bengkulu, terutama di tengah masa kampanye Pilkada 2024. Sebagai salah satu pasangan calon yang memiliki basis dukungan kuat, pasangan Rohidin-Meriani berharap kejadian ini tidak mempengaruhi stabilitas proses demokrasi yang sedang berjalan.

Melalui pernyataan ini, Tim Hukum Romer menekankan pentingnya menjaga sportifitas dalam Pilkada. Tindakan perusakan, provokasi, dan intimidasi hanya akan merusak esensi dari demokrasi itu sendiri.

Mereka berharap masyarakat Bengkulu dapat turut menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada, serta mendukung proses demokrasi yang bersih, adil, dan transparan.

Dengan langkah hukum yang telah direncanakan, Tim Kuasa Hukum Romer berharap kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku perusakan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku