Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Tim Intel Kejagung Dan Kejati Bengkulu Amankan Tersangka Baru Kasus Perintangan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana B. O. K Kabupaten Kaur

Kasi Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Bersama Tersangka RF

MataDian.Com – Tersangka RF ditangkap tim intel Kejagung dan Kejati Bengkulu di kediamannya diperumahan Binong Permai Tangerang Banten senin sore ( 4/9/2023).

Tersangka RF Tiba Di Kejati Bengkulu

Kasi penyidikan pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan Penangkapan terhadap tersangka RF merupakan pengembangan dari 3 tersangka sebelumnya yang lebih dahulu ditangkap dan ditahan di rutan Malabero bengkulu yakni BSS , RNS dan AH. Sementara pasal yang dikenakan tersangka RF sama dengan tersangka lainnya yakni di duga merintangi penyidikan dugaan korupsi dana B. O. K dinkes kaur tahu 2022 dan di jerat pasal pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Memang benar pada hari senin sore (4/9/2023) tim tabur intel kejagung dan Kejati Bengkulu berhasil mengamankan seorang tersangka baru inisial RF di Jakarta yang terlibat kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi dana B. O. K dinkes Kaur tahun 2022 dan saat ditangkap yang bersangkutan kooperatif dan mengakui kesalahannya tidak hadir beberapa waktu lalu saat dipanggil tim penyidik pidus kejari kaur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana B. O. K dinkes Kabupaten Kaur tahun 2022,”tegas Danang Prasetyo Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu.

Untuk Diketahui, tersangka RF bersama tiga tersangka lainnya di duga telah menerima uang sebesar 920 juta rupiah dari 4 tersangka dugaan korupsi dana B. O. K kaur yakni Darmawansyah Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiarjo Sekretaris Dinkes Kaur, Rike Kepala Puskesmas Kaur Utara dan Puji Kepala Puskesmas Kaur Tengah. Para tersangka mengaku pada kadinkes kaur dapat menghentikan perkara dugaan korupsi dana B. O. K dengan menjual nama pejabat kejagung, bahkan ada pula dari mereka mengaku Watimpres.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku