Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Harus Memilih

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Rahmat Riyanto

MataDian.Com – Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang berpolitik. Berdasarkan Undang-Undang no 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dimana, pada intinya dalam aturan Undang-Undang tersebut, bahwasanya ASN tidak boleh berpolitik, tidak boleh menjadi anggota, atau pengurus suatu partai. ‘Harus bersifat netral…!’. Apa lagi pada saat menjelang pemilu tahun 2024 mendatang.

Menyikapi hal tersebut, Jumat, (19/5/23), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Rahmat Riyanto, sangat mewanti-wanti agar ASN, khususnya di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, jangan sampai terlibat dalam dunia politik. ‘Menjadi anggota atau pengurus Partai’.

Lanjut Rahmat, apabila terjadi di tubuh ASN menjadi anggota atau pengurus politik disuatu partai, diminta agar ASN tersebut mengambil sikap tegas untuk memilih.

“Kita akan minta dia untuk memilih, kalau betul dia terlibat berpolitik, ‘Harus memilih !’. Apakah tetap di ASNnya atau di Parpol. Kalau dia tetap diParpol, artinya ASNnya harus kita mundurkan,” tegas Sekda Rahmat. (Dian)

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku